batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Resa Pahlewi, terdakwa pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
Hukuman itu dijatuhkan terhadap Resa, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Riska.
Vonis hukuman itu sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januari Simatupang sebelumnya. Resa pun langsung mengajukan banding atas putusan itu.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Sapri Tarigan mengatakan majelis hakim sependapat dengan JPU.
Baca Juga:Â Seorang Wanita Tewas Tenggelam di Pantai Sekilak Nongsa
Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta selama persidangan, mulai dari keterangan saksi hingga terdakwa. Sebagaimana perbuataan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Perbuatan terdakwa sah dan menyakinkan bersalah, menghilangkan nyawa korban. Sehingga sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Sapri.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim juga mempertinbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Baca Juga:Â 6 Anak Tenggelam di Tanjunguncang, 2 Belum Ditemukan
Hal memberatkan, karena terdakwa telah melakukan pembunuhan secara terencana dan menghilangkan nyawa ibu dari anak terdakwa. Hal meringankankan terdakwa punya tanggungan anak.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Resa Pahlewi dengan seumur hidup penjara,” terangnya.
Atas vonis, terdakwa Resa yang mengikuti sidang secara online dari Rutan langsung mengajukan banding. Sedangkan JPU pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir,” ujar jaksa Dedi.
Sebelumnya, ibu korban yakni Erni menjelaskan pembunuhan terhadap putri kandungnya terjadi di dalam rumahnya pada 29 November 2022 lalu. Dimana saat itu, ia keluar rumah untuk kegiatan olahraga.
Baca Juga:Â Anak Tenggelam di Tanjunguncang, Akibat Disenggol Kapal
Sedangkan di rumah, ada Riska (korban), terdakwa, serta cucunya berusia 4 tahun. Sepulang dari luar rumah, ia melihat cucunya tengah bermain. Kemudian Erni menanyakan keberadaan Riska kepada cucunya yang tengah bermain.
Mengetahui lampu di kamar putrinya mati, ia pun mencoba untuk menghidupkan dengan cara memutar bola lampu. Saat lampu hidup, ia melihat putrinya tengah berbaring dan ditutupi selimut.
Ia sempat memanggil korban, namun tak ada respon sama sekali. Saat selinut dibuka, ia melihat kepala sangat putri, sudah berlumur darah dan tak bernafas.
Baca Juga:Â 3 Selamat, 1 Kritis dan 2 Hilang
Cekcok antara korban dan terdakwa, juga berawal saat korban meminta terdakwa menjemput mesin cuci yang ada di rumah untuk dibawa ke rumah mertua di Sengkuang.
Saat itu, terdakwa dan korban tinggal sementara di rumah sang mertua. Merasa tak direspon, korban mendiamkan terdakwa, hingga membuat terdakwa sakit hati.
Sebelum membunuh, terdakwa sempat melakukan hubungan badan dengan korban. Namun ternyata, sakit hati yang dipendam terdakwa masih terus tergiang, hingga akhirnya membunuh istri yang telah memberinya satu anak.(*)
Reporter: Yashinta