batampos – Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Kepri telah membekuk satu pelaku tindak ilegal akses atau peretasan pada website Horizon Fast Ferry. Sebuah web pembelian tiket online kapal ferry Batam- Singapura sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, korban menyadari bahwa website tidak bisa berfungsi. Namun korban melalui bagian IT nya sempat memperbaiki, empat hari berselang korban kembali menyadari website itu mengalami gangguan yakni terjadinya perubahan pada bagian server.
“Muncul dugaan ada pihak dengan sengaja mengubah dan meretas sehingga website tidak berfungsi, ” ujarnya , Selasa (27/6).
Usai mengetahui website tidak bisa diakses korban melaporkan ke Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Dengan adanya laporan tersebut Subdit V melakukan serangkaian penyelidikan terhadap saksi, menganalisa website yang diretas, serta berkoordinasi dengan ahli forensik Kemenkominfo RI,” ujarnya.
Nasriadi menambahkan dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan seseorang dengan sengaja melakukan ilegal akses terhadap server website milik korban.
“Petunjuk mengarah ke seorang pelaku yang berada di Jakarta Selatan (Jaksel) yang menggunakan laptop Macbook terkoneksi dengan jaringan internet. Tim dari Subdit V bergerak guna menemukan pelaku berserta perangkat yang digunakannya,” terangnya.
Dari hasil pengembangan Selasa 20 Juni lalu , Subdit V Ditreskrimsus meringkus pelaku berinisal ,JL, di kantor mareco yang berada di Gedung Satrio Tower Kuningan timur, Setia Budi Jakarta Selatan .
Adapun barang bukti yang diamankan yakni laptop Macbook, satu Iphone11, tiga jenis akun email pelaku yang digunakannya dalam beraksi di Jakarta Selatan.
“Pelaku sempat diperiksa awal di Polsek Setiabudi, Jaksel, lalu langsung dibawa ke Polda Kepri untuk penahanan,” jelasnya.
Kerugian korban bukan hanya materi tetapi kerugian masyarakat yang tidak bisa membeli lagi tiket online di web tersebut sehingga harus manual dan tidak efesien dalam pelayanan kepada masyarakat.
Terhadap pelaku dijerat pasal Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Langkah selanjutnya yakni melakukan pemeriksaan bersama ahli pidana ITE dan ahli digital forensik dari Kemenkominfo RI serta pemberkasan terhadap tersangka,” tutupnya. (*)
Reporter ; Azis Maulana