batampos – Pertamina Patra Niaga belum dapat memastikan waktu penerapan penggunaan kode batang melalui QR Code My Pertamina sebagai syarat wajib untuk pembelian BBM jenis Pertalite. Rencana penerapan yang sebelumnya dijadwalkan pada 1 Oktober 2024 lalu, terpaksa tertunda karena belum ada aturan resmi dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM.
Sales Branch Manager Rayon II Kepri, Gilang Hisyam Hasyemi, menegaskan bahwa meski jadwal penerapan tertunda, rencana penggunaan QR Code sebagai syarat wajib pembelian Pertalite tetap berjalan. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan penerapan tersebut akan dilaksanakan.
“Proses pendaftaran QR Code tetap berjalan hingga saat ini. Meskipun sempat tertunda, kami tetap optimis program ini akan dilanjutkan,” ujar Gilang, kemarin.
Menurut Gilang, meski terdengar sepi, jumlah kendaraan yang sudah terdaftar menggunakan QR Code di Provinsi Kepri hampir mencapai 70 persen. Berdasarkan data sementara Pertamina, hingga November 2024, sudah tercatat 101.000 kendaraan yang mendaftar.
“Jumlah kendaraan yang sudah terdaftar hampir 70 persen dari total kendaraan yang ada di Kepri. Dan sebagian besar kendaraan terdaftar ini berasal dari Batam,” tegas Gilang.
Gilang juga menjelaskan bahwa dari 34 SPBU di Batam, sebanyak 25 SPBU sudah mulai menerapkan QR Code secara maksimal kepada konsumen Pertalite. Namun, ada 9 SPBU di Batam yang masih belum menerapkan sistem ini secara optimal.
“Program ini akan terus kami maksimalkan. Hanya ada 9 SPBU yang masih belum sepenuhnya maksimal dalam penerapan QR Code,” kata Gilang.
Sementara itu, Officer Communication and Relations Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Nur Imam Mohamad, hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi terkait rencana penerapan QR Code lebih lanjut.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga berencana untuk mewajibkan penggunaan QR Code dalam pembelian Pertalite di Kepri mulai 1 Oktober 2024. Namun, rencana tersebut batal diberlakukan karena belum adanya persetujuan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, sehingga jadwal penerapan pun terpaksa dibatalkan. (*)