
batampos – Tim gabungan dari berbagai OPD Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus melakukan penertiban terhadap reklame mini, billboard, dan sign board yang terpasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hingga saat ini, sebanyak 155 reklame telah berhasil ditertibkan, dengan 36 di antaranya berbahan besi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam, Reza Khadafy, mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap dan terus berlanjut sesuai aturan yang berlaku. Pada Jumat malam, tim kembali turun ke lapangan untuk melakukan penertiban kedua kalinya hingga pukul 01.00 dini hari.
“Pada kegiatan kemarin malam, kami berhasil menertibkan 30 reklame, sign board, dan mini billboard. Penertiban ini melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Satpol PP, Bapenda, dan juga Dinas CKTR,” katanya, Senin (17/3).
Beberapa lokasi yang telah disisir dalam kegiatan penertiban ini meliputi Kecamatan Lubukbaja, Kecamatan Batuampar, Kecamatan Batamkota, dan sebagian wilayah Kecamatan Nongsa. Penertiban difokuskan pada jalan-jalan utama yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Kata Reza, penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024. Ia mengakui bahwa masih terdapat ketidaksesuaian antara data pembayaran pajak dengan kondisi reklame yang ada di lapangan.
“Masih dalam proses pendataan, karena ada reklame yang sudah membayar pajak, tapi ada juga yang belum. Saat ini, kami fokus menertibkan yang tidak sesuai aturan, sementara proses sinkronisasi data akan dilakukan setelahnya,” ujar dia.
Menurutnya, selama ini seluruh reklame yang berdiri di Batam masih belum sepenuhnya mengacu pada Perwako Nomor 50 Tahun 2024. Oleh karena itu, tim terpadu akan terus melakukan penertiban sesuai dengan surat edaran dan surat perintah dari Wali Kota serta Wakil Wali Kota Batam.
Selain reklame berukuran kecil hingga standar, penertiban juga bakalan menyasar reklame berukuran besar yang belum memiliki perizinan lengkap. Untuk kategori ini, Pemko Batam akan meminta penyelenggara untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bagian dari legalitas konstruksi reklame.
“Selama ini banyak penyelenggara reklame yang masa sewa titiknya sudah habis, sehingga secara hukum enggak memiliki izin yang sah. Inilah yang akan kami tertibkan. Jika sewa lahan sudah habis, maka strukturnya juga harus dibongkar,” katanya.
Struktur reklame yang berdiri di Batam seharusnya memiliki PBG yang berlaku selama dua tahun. Sementara itu, sewa lahan untuk pemasangan reklame hanya berlaku satu tahun dan wajib diperpanjang sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 7 Tahun 2017.
“PBG khusus untuk konstruksi reklame, masa berlakunya dua tahun. Sedangkan titik lahan hanya satu tahun dan harus diperpanjang. Banyak yang tidak memperpanjang izin sehingga reklame mereka menjadi ilegal,” kata Reza.
Selain itu, ia juga mengingatkan jika PBG suatu reklame sudah habis masa berlakunya, maka struktur reklame tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum untuk tetap berdiri. Hal ini menjadi salah satu alasan utama dalam penertiban yang sedang berlangsung.
Tim gabungan akan terus melakukan penyisiran dan tindakan tegas terhadap reklame-reklame yang tidak sesuai regulasi. Pemko Batam berharap penertiban ini dapat menciptakan ketertiban dalam pemasangan reklame, sekaligus menata kembali estetika kota.
Penertiban reklame ini juga sejalan dengan upaya Pemko Batam dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. Ke depan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh reklame yang berdiri sudah sesuai aturan. (*)
Reporter: Arjuna



