
batampos– Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus menggencarkan penertiban reklame ilegal sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kota yang lebih rapi dan estetis. Hingga akhir Juni ini, tercatat sebanyak 864 reklame tanpa izin telah ditertibkan dari berbagai titik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, mengatakan kegiatan penertiban reklame ini dilakukan sejak 27 Mei. Mulanya, tenggat waktu ditetapkan selama 30 hari.
“Sudah ada 864 reklame ilegal yang kami tertibkan. Di wilayah Kecamatan Batam Kota, progresnya sudah mencapai 98 persen,” ujar Jefridin, Senin (30/6).
Ia menambahkan, reklame yang ditertibkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari spanduk, baliho, banner, hingga billboard yang dipasang tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Penertiban ini dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), dan lain-lain.
BACA JUGA: Belasan Papan Reklame yang Dibongkar Tergeletak di Pinggir Jalan
Menurutnya, reklame ilegal selain merusak keindahan kota juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan merusak fasilitas umum. “Kami tidak ingin ada kesan semrawut di kawasan-kawasan strategis Batam. Apalagi reklame yang dipasang tanpa standar keselamatan dan estetika,” tambahnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari program besar Pemko Batam dalam menata wajah kota yang modern dan berdaya saing. Selain itu, upaya ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perizinan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Jefridin mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memasang reklame sembarangan. Ia mengarahkan untuk mengikuti prosedur perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Silakan beriklan, tapi harus sesuai ketentuan. Jangan sampai melanggar aturan,” kata dia.
Ke depan, Pemko Batam akan terus melanjutkan kegiatan penertiban ini secara berkelanjutan. Kecamatan lain di luar Batam Kota juga akan menjadi sasaran selanjutnya demi pemerataan penataan ruang kota. Pihaknya memastikan langkah ini bukan semata-mata tindakan represif, tetapi bagian dari upaya edukatif kepada publik.
“Batam adalah kota yang terus berkembang. Penataan reklame adalah bagian dari menjaga wajah kota agar tetap bersih, nyaman, dan layak ditinggali,” ujarnya.(*)
Reporter: Arjuna



