Kamis, 5 Desember 2024

Sudah Nyatakan Banding, Namun Kejari Batam Belum Kirim Memori Banding

Berita Terkait

spot_img
Lea Lindrawijaya saat dutahan terkait kasus korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Batam olej Kejari Batam.

batampos – Kejaksaan Negeri Batam sudah menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terhadap perkara SMK Negeri 1 Batam sejak pekan lalu. Namun memori banding masih belum dikirim, dengan alasan Jaksa belum menerima petikan putusan lengkap.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan petikan putusan vonis 2 terdakwa dugaan korupsi SMK N 1 Batam belum keluar. Sehingga pihaknya belum bisa menyusun memori banding.


“Untuk pernyataan banding sudah sejak minggu lalu, namun memori banding masih menunggu petikan putusan lengkap,” ujar Aji.

Dikatakan Aji, pihaknya sudah meminta petikan putusan lengkap kepada majelis hakim yang memvonis perkara Korupsi SMK N 1 Batam. Namun ternyata, petikan putusan itu masih belum turun.

Baca Juga: Waspada Pencurian Data Pribadi Modus Unduh File

“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah turun, sehingga kami bisa segera membuat memori banding,” sebut Aji.

Disinggung terkait isi memori banding nantinya, menurut Aji belum bisa disampaikan. Karena isi memori banding nantinya akan berpatok pada isi vonis majelis hakim.

“Ya nanti dulu, menunggu isi petikan putusan,” jelas Aji.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memvonis bersalah mantan Kepala SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso, Jumat (17/3). Lea dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan wajib membayar uang penganti Rp 135 juta.

Vonis penjara tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan 2 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Begitu juga dengan uang penganti yang wajib dibayar terdakwa, jauh dibanding tuntutan jaksa yakni Rp 468.974.117.

Baca Juga: 37 Warga Kampung Aceh Positif Narkoba, Polisi Tunggu Asesment BNNK

Hukuman pidana penjara satu tahun juga dijatuhkan kepada Wiswirya Deni, namun tanpa uang penganti. Vonis tersebut juga lebih ringan 6 bulan dari tuntutan 1 tahun dan 6 bulan JPU.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU waktu itu masih pikir-pikir.

Diketahui, Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Jumat (17/2). Pegawai negeri sipil (PNS) Kota Batam yang masih aktif ini juga diwajibkan membayar uang penganti kerugiaan negara Rp RP 468.974.117.

Baca Juga: Tips Sehat Berpuasa Bagi Ibu Hamil

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Dedi Januarto Simatupang, menyatakan terdakwa Lea Lindrawati Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto 18 UU no.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP.Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU no.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai mana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum.

Sedangkan untuk terdakwa Wiwisrya yang merupakan Bendara Komite dituntut satu tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update