
batampos– Bea Cukai (BC) Batam dikabarkan sudah menindak lebih dari 200 kontainer berisikan limbah dari Amerika Serikat. Penindakan ini mulai dilakukan sejak akhir bulan lalu atau selama 3 pekan.
“Jumlah berubah (bertambah) terus,” ujar Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Minggu (19/10).
Zaky mengaku ratusan kontainer ini sudah disegel dan saat ini masih diperiksa oleh petugas Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).
BACA JUGA: Ini Tiga Perusahaan Pengimpor limbah, BC Batam Gesa Reeskpor Kontainer Limbah
“Pemeriksaan bertahap, sebagian sudah diperiksa. Menunggu petugask KLH,” katanya.
Selain menunggu hasil pemeriksaan isi kontainer oleh KLH, kata Zaky, pihaknya juga tengah menunggu rekomendasi kontainer yang akan direekspor ke negara asalnya tersebut.
“Kita masih menunggu dan kami dorong percepatan (reekspor),” ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batak, Evi Octavia mengatakan saat in pihaknya tengah melakukan pengurusan dokumen dan menunggu pemesanan kapal dari pemilik limbah.
Pemilik limbah tersebut yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
“Masih perisapan dokumen dan pemesanan kapal. Untuk reekspor kita gesa sesuai rekomendasi dari KLH,” ujarnya.
Evi mengaku selama ini tidak menindak impor limbah tersebut karena sesuai rekomendasi. Namun, pihak Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) mendapatkan informssj adanya limbah B3 yang dipasok dari Amerika Serikat.
“Informasinya itu dari KLH dari negara asal Amerika, sehingga dilakukan pemeriksaan bersama. Dan proses hukumnya itu di KLH,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi



