Minggu, 10 November 2024

Sudah Terima SPDP, Kejaksaan Tunggu Berkas Penyidikan Penyelundupan Mikol 1 Kontainer

Berita Terkait

spot_img
Petugas Bea Cukai Batam memeriksa minuman beralkohol satu Kontainer setelah diamankan di Gudang Bea Cukai di Tanjunguncang, Batuaji, Jumat (2/2). (F. Dalil Harahap/Batam Pos)

batampos– Kejaksaan akhirnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara minuman berakohol senilai Rp 6,9 miliar. Yang artinya, jaksa akan mulai menunggu hasil penyidikan Beacukai Batam terhadap perkara Kepabeanan itu .

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan SPDP telah diterima melalui bagian PTSP, Selasa (13/2) sore. “Pada hari Senin memang belum diterima, tapi Selasa sore SPDP sudah dikirimkan,” ujar Aji, Rabu (14/2).

Menurut dia, dengan telah dikirimkan SPDP, maka pihaknya akan menunggu hasil penyidikan terkait Mikol Rp 6,9 miliar dari BC Batam. Dimana biasanya, hasil penyidikan sudah dikirim satu bulan setelah SPDP diterima.

“Batas waktu tiga bulan, namun biasanya satu bulan penyidikan, sudah ada dikirim berkas penyidikan untuk dipelajari jaksa,” sebut Aji.

Disinggung terkait bagaimana perkara tersebut, Aji belum bisa menjabarkan. Karena hanya menerima SPDP dari BC Batam.

BACA JUGA: BC Batam Terkesan Lambat, Rizki: Penyidik Bekerja Maksimal, soal Penyelundupan Mikol 1 Kontainer

“Bagaimana kronologi perkara belum bisa kami jelaskan, karena kami masih menerima SPDP saja,” pungkas Aji.

Diketahui, Penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara.

Mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer.

Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batu Aji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam berinisial A.

Penegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar dilakukan BC pada awal Februari lalu. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.

Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update