batampos – Akbar Arie, mahasiswa di Batam menjadi pesakitan karena menganiaya Novia, sang kekasih. Alasan penganiyaan pun hanya karena cemburu melihat pesan masuk ke ponsel sang kekasih. Akibatnya, Arie terancam pidana 5 tahun penjara karena pasal 351 tentang penganiyaan.
Kemarin, Arie duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menghadirkan Novia sebagai saksi korban dalam sidang yang dipimpin hakim Setyaningsih didampingi hakim Welly dan Twis Retno.
Dalam keterangan Novia, ia telah menjalani hubungan pacaran dengan Arie selama delapan bulan. Selama delapan bulan itu, keduanya hidup satu indekos dan satu kampus.
“Dia pacar saya, sebelum kejadian kami pacaran delapan bulan. Teman kampus satu jurusan dan satu kamar juga,” ujar Novia.
Baca Juga: 5 Terdakwa Kurir Satu Koper Sabu Disidang
Menurut Novia, kejadian penganiyaan yang dialaminya terjadi pada Mei 2024 di salah satu indekos kawasan Lubukbaja. Saat itu Novia mengaku sedang memasak, sedangkan Arie tengah berbaring di kasur. Tiba-tiba ponsel Novia berbunyi dan ada pesan masuk, yang akhirnya membuat Arie cemburu.
“Dia pikir saya selingkuh, ada pacar lagi. Padahal sudah saya jelaskan, tapi dia tak percaya,” sebut Novia.
Penjelasaan Novia membuat Arie tetap naik pitam. Ia pun mulai melayangkan pukulan hingga Novia babak belur. Mata Novia sempat pendarahaan karena pukulan keras terdakwa.
“Saya trauma yang mulia. Saya memaafkan dia, tapi berharap proses hukum tetap jalan,” ungkap Novia.
Seluruh keterangan korban dibenarkan oleh Arie. Namun menurutnya, ia bertanggungjawab terhadap perbuataanya dengan memberi uang untuk pengobatan.
“Saya bertanggungjawab atas perbuataan saya,” ujar Arie.
Usai mendengar keterangan saksi korban, jaksa penuntut umum kemudian meminta waktu untuk membacakan keterangan saksi penangkap. Yang oleh majelis hakim meminta jaksa tetap menghadirkan saksi penangkap pada sidang minggu depan. (*)
Reporter: Yashinta