batampos – Nilai upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2023 masih belum menemui titik terang hingga saat ini. Baik dari pengusaha dan buruh mempunyai nilai ideal sendiri-sendiri.
Ketua Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid mengatakan, sulit untuk menentukan angka ideal dari kenaikan upah minimum itu sendiri.
Karena, tentunya pihak yang berbeda menginginkan nilai kenaikan yang berbeda pula.
“Yang jelas pemerintah sudah menerbitkan PP 36 Tahun 2021. Maka, mari kita berpegang kepada aturan tersebut untuk menentukan kenaikan UMK 2023 nanti,” ujarnya.
Baca Juga:Â Wali Kota Ajak Pengusaha Korea Selatan Berinvestasi di Batam
Ia melanjutkan, jika upah minimum naik terlalu tinggi, tentunya daya saing Kota Batam akan menurun di mata calon investor.
Sebab, Batam akan dipandang sebagai daerah yang biaya operasionalnya khususnya pengeluaran untuk upah akan relatif tinggi.
Begitu juga investor yang sudah ada di Batam, jika ternyata tidak mampu membayar upah tenaga kerjanya, tentunya akan melakukan pengurangan tenaga kerja. Sehingga kenaikan upah minimum itu seiring dengan kenaikan pengangguran.
Baca Juga:Â Penyelam Barang Antik Asal Pulau Abang Tewas Tenggelam di Laut China Selatan
“Bagi perusahaan yang punya banyak modal maka akan beralih ke teknologi robot untuk menghemat biaya produksi. Jadi pengangguran akan makin sulit ditekan kalau Upah Minimum terus naik tinggi,” bebernya.
Ia menambahkan, biaya hidup pekerja di Kota Batam sebenarnya bisa diringankan dengan membuat rusun dengan harga murah yang dekat dengan kawasan industri.
Baca Juga:Â Jalan Rusak di Tengah Kota, Begini Komentar Warga Batam
Sehingga para pekerja tidak perlu mengeluarkan biaya untuk transportasi dan juga sewa tempat tinggal bisa lebih murah.
“Begitu juga untuk kebutuhan pokok agar bisa dikendalikan harganya, agar tidak terus naik. Jadi tidak melulu pilihannya adalah menaikkan upah minimum,” imbuhnya.(*)
Reporter: Eggi Idriansyah