Jumat, 20 September 2024
spot_img

Supaya Bisa Masuk Malaysia, Calon PMI Dikenakan Biaya Rp 12 Juta per Orang

Berita Terkait

spot_img
IMG 20230207 WA0177 e1675768627269
Pelaku pengiriman PMI secara ilegal yang diamankan polisi

batampos – Praktek pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural masih marak terjadi di Kota Batam. Berbagai pihak terus berupaya untuk merekrut masyarakat untuk dijadikan PMI non prosedural karena imbalan yang didapatkan sangat besar.

Dari satu orang calon PMI yang berhasil direkrut pemain PMI non prosedural bisa meraup keuntungan jutaan rupiah. Inilah fakta yang didapatkan dari empat orang pelaku yang berhasil diamankan Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam, beberapa hari lalu.



Empat pelaku ini satu diantaranya seorang mantan kapten kapal. Mantan kapten ini sendiri mengaku menerima bagian Rp 600 ribu dari setiap calon PMI yang mereka kirim ke Malaysia.

Baca Juga: Polsek KKP Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal, 4 Pelaku Ditangkap

Praktek pengiriman PMI non prosedural ini melibatkan banyak orang yang biasa disebut sebagai jaringan. Praktek dimulai dengan yang merekrut masyarakat biasa untuk dijadikan PMI.

Kemudian diteruskan dengan pengurusan dokumen dan keberangkatan seperti yang dilakukan mantan kapten kapal. Bahkan di Batam juga ada jaringan khusus yang menampung para PMI dari luar kota tersebut.

“Empat tersangka ini mempunyai peran masing-masing dan besaran fee (biaya) yang diterima berbeda-beda. Total satu PMI yang dikutip sekitar Rp 12 Juta. Kapten kapal ini kebagian Rp 600 ribu perorang,” ujar Kapolsek KKP Iptu Jauh Tarigaan.

Baca Juga: Operasi Seligi Polda Kepri Digelar, Ini Sasarannya

Besaran uang yang dipungut dari PMI ini sudah termasuk biaya pembuatan pasport. PMI yang didatangkan dari kampung ditampung di Batam kemudian dikirim ke Malaysia melalui perantaraan sang kapten kapal tadi.

“Sudah jaringan pelaku traffiking ini. Mulai dari yang merekrut sampai yang menjemput di Malaysia,” ujar Jay Tarigan. (*)

 

 

Reporter : Eusebius Sara

spot_img
spot_img

Update