Senin, 6 Januari 2025

Supir Angkot Ugal-ugalan, Berakhir di Meja Hijau

Berita Terkait

spot_img
Supir angkot menjalani sidang, Selasa (23/1/) sebab menabrak pengendara motor. (F. Yashinta / Batam Pos)

batampos – Aksi kebut-kebutan angkot di jalanan Batam hampir saja merengut nyawa Jumadi, pengendara sepeda motor.  Sang supir angkot pun rupanya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) meski sudah berbulan-bulan membawa angkot.

Selasa (23/1), Petrus Antonius, sang supir angkot menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa atas UU lalu lintas karena telah menabrak Jumadi hingga patah tulang.


Dalam keterangannya, Petrus mengakui kesalahannya pada 16 Agustus 2023 lalu sekira pukul 17.00 WIB. Dimana ia melaju kencang untuk mengejar lampu hijau nahas, 30 meter sebelum lampu lalulintas, lampu pun berubah merah .

“Saya pikir dapat lampu hijau, ternyata jarak 30 meter berubah merah, jadi saya banting stir ke kiri,” ujar Petrus di depan majelis hakim.

BACA JUGA: Pasangan Kekasih Jual Ekstasi untuk Modal Nikah

Di depan majelis hakim, Petrus mengaku hendak mengambil arah jalan lain. Ia pun berdalih tak melihat sepeda motor di samping kirinya, namun mengetahui korban terseret hingga 12 meter

“Korban patah tulang, kakinya juga luka,” jelasnya.

Ketika disinggung hakim kenapa terdakwa membawa mobil dalam keadaan ngebut. Terdakwa berdalih sedang buru-buru menjemput penumpang. Namun ia tak bisa menjelaskan penumpang yang di jemput ada di daerah mana.

“Kamu buru-buru mau jemput pelanggan, tapi tak bisa sebutkan dimana penumpang mu. Ini alasanmu saja ya,” tanya hakim.

BACA JUGA: Berkaca dari Tabrakan Mobil Agya dan Ambulance, Catat: Mobil Ambulance Harus Diprioritaskan

Hakim juga mempertanyakan apakah terdakwa memiliki SIM apa tidaknya, dan dijelaskan terdakwa tak memiliki SIM. Padahal sudah memiliki pelanggan dan beberapa bulan membawa angkot di jalan raya.

“Kamu tak memiliki SIM, sama saja kamu membahayakan nyawa penumpang. Itu saja sudah salah,” tegas hakim.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda sidang hingga Minggu depan dengan agenda tuntuta dari jaksa penuntut umum. (*)

Reporter : Yashinta

spot_img

Update