batampos – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, telah menyurati Kemenkumham agar menerbitkan Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara asing (WNA) yang bukan WN Singapura, tapi tinggal atau bekerja di Singapura. Sebab sejauh ini, VoA hanya diberikan untuk WN Singapura.
”Pekan lalu pak Gubernur sudah surati, mungkin baru sampai suratnya. Kami saat ini hanya menunggu, apakah diberikan VoA bagi WN non Singapura,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Buralimar, Rabu (16/3/2022).
Sejak pemberlakuan travel bubble hingga keluarnya Surat Edaran No 13, turis yang masuk ke Batam semuanya WN Singapura. Namun, ada juga selain WN Singapura yang bermukim di negara jiran ingin datang ke Batam. Tapi, akibat tidak adanya aturan VoA untuk mereka, sehingga urung datang ke Batam.
”Ekspatriat di Singapura banyak, kami harapkan mereka dapat fasilitas VoA. Sehingga, menambah jumlah wisman yang datang ke Batam,” tutur Buralimar.
Buralimar yakin, pemberian VoA dapat menambah jumlah wisman ke Batam. ”Semoga saja surat dari pak Gubernur ini diterima, dan VoA bagi para WN non Singapura diberikan.”
Sejak pembukaan pintu wisata hingga kini, sudah ratusan orang datang ke Batam. Walaupun sejauh ini, kebanyakan mereka masih berlibur di kawasan Nongsa dan Lagoi. Sebab, baru dua pelabuhan di lokasi tersebut yang mendapatkan fasilitas VTL dari Pemerintah Singapura.
Sebelumnya, Buralimar mengaku sudah mendorong agar VTL diberikan untuk seluruh pelabuhan yang ada di Batam dan Bintan. Selain itu, juga ada permintaan penambahan jumlah kuota permohonan VTL selama sepekan.
”Kami terus dorong dan usahakan agar pariwisata dapat normal kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdilla, mengatakan, hingga kemarin, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum menerbitkan aturan pembukaan VoA untuk pariwisata di Batam.
”Untuk VoA di Batam belum ada aturannya. Kami belum dapat SE dari Ditjen Imigrasi,” ujarnya, akhir pekan (13/3) lalu.
Ia mengungkapkan, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari negara mana saja yang akan dapat diberikan VoA, semua akan dituangkan dalam SE Dirjen Imigrasi.
Seperti Bali, Dirjen Imigrasi menetapkan 23 negara yang mendapatkan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival saat berkunjung ke Bali. Izin tinggal pemegang VoA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari. (*)
Reporter : FISKA JUANDA | EGGI IDRIANSYAH
Editor : RYAN AGUNG