batampos – Bagi masyarakat Kota Batam yang telah menduduki bangunan yang berdiri di atas lahan agar segera melakukan pengurusan sertifikat atas tanahnya. Humas BPN Batam, Yudi menyebutkan pihaknya kini gencar melakukan pendataan terhadap Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau dikenal dengan PTSL.
Bahkan, untuk tahun 2024 ini, BPN Batam menargetkan sebanyak 2000 PTSL setelah capaian tahun lalu, 2023 BPN berhasil menyelesaikan pengukuran terhadap 5000 PTSL.
“Untuk tahun ini kita targetkan 2000 PTSL. Sehingga status atas lahan masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Tiap tahun target PTSL kita semakin menurun, karena tanah di Batam, kan terbatas,” ujar, Yudo, Minggu (11/3).
Menurutnya, bagi masyarakat yang belum punya sertfikat atas tanahnya agar dapat mendaftarkannya ke BPN. Tentu, ketika ingin melakukan pengurusan wajib melampirkan persyaratan dokumen.
Untuk Persyaratan pendaftaran tanah pertama kali, adalah:
- Surat permohonan pengukuran (bermaterai)
- Rekomendasi BP Batam (masih berlaku)
- Surat keputusan BP Batam (SKEP)
- Surat perjanjian BP Baram (SPJ)
- Gambar peta lokasi BP Batam (PL)
- Legalisir asli SKEP, SPJ dan PL, PBB tahun berjalan asli
- Identitas pemohon (KTP)
- Dokumen pendukung jika terjadi peralihan pada SK, SPJ dan PL dan persyaratan permohonan peralihan hak atas tanah.
- Asli berupa, Akta jual beli dan PPAT, Formulir permohonan PPAT, Fotocopy permohonan izin peralihan hak atas tanah, Fotocopy PBB sesuai tahun AJB.
- Asli surat setoran pajak (SSP)
- Asli surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang telah divalidasi dan Surat pembayaran BPHTB (materai). (*)
Reporter : Rengga Yuliandra