Sabtu, 21 September 2024

Syarat Mengurus KTP Baru, KTP Rusak, Pindah Datang

Berita Terkait

spot_img
Disdukcapil Batam e1692103330997
Layanan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Batam, Selasa (15/8)

batampos – Bagi masyarakat Batam yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemula saat ini bisa datang langsung ke kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam dengan membawa fotokopi kartu keluarga (KK). Lalu mengisi formulir permohonan dan melakukan perekaman wajah serta perekaman sidik jari.

Pengurusan dokumen e-KTP dapat dilakukan selama jam dinas kerja, mulai dari pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.



Di kantor Disdukcapil, terdapat 13 loket layanan pengurusan dokumen. Pengunjung bisa menyesuaikan loket yang dituju sesuai keperluan. Loket 11-13 merupakan layanan khusus KTP, mulai dari pengurusan KTP baru, KTP rusak, dan pindah datang.

Baca Juga: Disdik Batam Salurkan Bantuan Pendidikan Rp 9 Miliar Untuk Siswa Tidak Mampu

Sekretaris Disdukcapil Batam, Ashraf mengatakan, syarat mengurus e-KTP sangat mudah. Untuk cetak KTP baru atau pemula cukup dengan datang ke kantor Disdukcapil Batam di Sekupang dengan tentunya membawa kartu keluarga (KK).

“Nanti akan langsung dilayani untuk melakukan perekaman dan sidik jari,” ujar Ashraf, Jumat (18/8).

Sementara itu bagi masyarakat yang ingin pengurusan e-KTP pindah atau datang syaratnya yakni melampirkan fotocopy KK, melampirkan surat keterangan pindah datang (surat domisili RT/RW, lokasi tujuan saat ini) serta menyerahkan KTP asli.

“Tidak ada yang sulit, saat ini semua sudah serba mudah dan cepat. Cuman bedanya kalau e-KTP baru dan pindah datang tidak melakukan perekaman, sedangkan kalau KTPl baru wajib melakukan perekaman,” ungkap Ashraf.

Baca Juga: Batam Tunggu Surat Resmi Kenaikan Gaji PNS 8 Persen

Lalu bagaimana dengan persyaratan permohonan e-KTP pengganti karena rusak atau hilang. Ia menjawab, pemohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan Kepolisian. Kemudian jika rusak, KTP harus diserahkan ke Disdukcapil. .

“Bila e-KTP rusak, patah atau pudar maka dapat diberikan pengganti e-KTP yang baru dengan syarat membawa KK dan/atau KTP yang rusak, patah, pudar untuk ditukar dengan KTPl yang baru,” kata Ashraf.

Hanya saja, katanya, masyarakat yang melakukan pengurusan saat ini harus bersabar menunggu lantaran keterbatasan blangko e-KTP di Batam saat ini. “Kita lagi mengusahakan ke pusat, beberapa waktu lalu kita mendapat 6.000 blangko dari pusat dan memang saat ini permohonan tinggi, ” tukasnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update