batampos – Syarat untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang belum menjalani vaksin booster belum berubah yakni tetap wajib telah mendapatkan vaksinasi booster.
Kondisi tersebut menyulitkan warga Batam yang berusia di atas 18 tahun namun belum menerima vaksin booster untuk berpergian karena booster menjadi syarat wajib.
”Kita masih mengacu Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) nomor 24 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa
pandemi Covid-19 yang menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dalam negeri (PPDN) bagi warga berusia 18 tahun ke atas,” jelas
Humas Bandara Internasional Batam (Bandara Hang Nadim), Rafi Noor Farhan, Selasa (11/10/2022).
Selain itu, juga masih mengacu pada peraturan Kemenhub untuk regulasi penerbangan. Sejauh ini, Bandara Internasional Batam (BIB) belum bisa memastikan kapan ada kelonggaran bagi calon penumpang yang belum vaksin booster.
”Jadi, kita masih menunggu (ada kelonggaran, red),” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri, Hasan, menyampaikan bahwa Provinsi Kepulauan Riau dapat tambahan 260 dosis vaksin AstraZeneca dari pemerintah pusat setelah sekitar dua pekan habis.
Pemilihan pemberian vaksin untuk Kota Tanjungpinang dilihat dari tingkat vaksinasinya, dan Kota Tanjungpinang termasuk yang terendah.
“Memang tingkat vaksinasinya masih rendah, jadi dikebut dulu yang masih rendah,” kata Hasan, kemarin.
Sedangkan untuk kota lainnya, kata Hasan, masih menunggu persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
“Surat pengajuannya sudah kami sampaikan sekitar tiga minggu yang lalu, jadi masih menunggu, semoga secepatnya bisa terealisasi,” katanya.
Pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat untuk pertimbangan wajib booster sebagai syarat wajib perjalanan antarkota maupun
provinsi.
“Kami masih menunggu arahan dari pusat, karena pusat yang menentukan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Azis Maulana