batampos.co.id – Kepala Pelni Cabang Batam Kapten Agus. Ia mengatakan, belum ada persiapan khusus menjelang libur Nataru.
Begitu juga dengan penambahan kapal Pelni yang akan beroperasi, pihaknya mengaku masih menunggu informasi pusat.
“Belum ada informasi dari kantor pusat. Namun begitu Insya Allah kapal Pelni selalu siap untuk melayani saudara-saudara kita,” ujarnya, Kamis (11/11/2021).
Adapun syarat penumpang kapal Pelni saat ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Dimana menurut Agus, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.
Yaitu, memakai masker, menjaga jarak,dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Pelaku perjalanan kapal Pelni wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
“Para calon penumpang bisa memilih satu diantara dua persyaratan tersebut. Bisa menggunakan rapid test Antigen ataupun PCR,” pungkasnya.
Reporter : Rengga Yuliandra