Jumat, 20 September 2024
spot_img

Taba Iskandar Berharap Warga Rempang yang Ditahan Dibebaskan, Termasuk Abang Long

Berita Terkait

spot_img
WhatsApp Image 2023 09 11 at 10.49.41 e1694404411179
Unjuk rasa massa dari Laskar Pembela Marwah Melayu, Senin (11/9). F.Cecep Mulyana

batampos – Anggota DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar, menyikapi proses hukum yang ditetapkan kepada warga Rempang yang diamankan polisi pada saat unjuk rasa menolak relokasi.

Ia meminta puluhan warga yang ditahan itu dibebaskan tanpa syarat. Pasalnya, warga itu berjuang untuk mempertahankan hak sebagai masyarakat tempatan di Rempang.



Taba tak menampik jika memang ada yang bertindak anarkis dalam aksi bela Rempang kedua di depan kantor BP Batam. Namun bagi mereka yang tidak melanggar hukum agar segera dibebaskan.

“Memang ada yang melakukan tindakan anarkis, yang tidak melanggar hukum, kita minta untuk dibebaskan. Saya sedang menjalin komunikasi dengan Polda, bahwa Iswandi (Abang Long) itu dibebaskan tanpa syarat. Menurut saya dia masih batas kewajaran, dia hanya orator,” ujar Taba saat dijumpai, Selasa (19/9).

Baca Juga: Polisi Masih Tahan 35 Orang yang Terlibat Kericuhan Unjuk Rasa

Soal bahasa provokator yang ditujukan kepada para pengunjuk rasa yang diamankan juga menurutnya tidak tepat. Sebab, vokal lantang dalam orasi demi mempertahankan hak hidup tak bisa dikatakan sebagai provokasi.

“Ini yang saya bilang harus dibuktikan. Provokator itu apa? Apakah karena orang itu lantang bersuara disebut provokator? Memang dalam penyampaian orasi kita harus memprovokasi, namun mengarah ke perjuangan dan mempertahankan haknya. Itu bisa dinilai dari kalimatnya,” ujar dia.

“Padahal sudah sepakat menyelesaikanya secara musyawarah. Harusnya, ‘kacamatanya’ jangan dua, lah. Kecuali fatal, seperti tidak pidana kekerasan seperti yang diatur dalam KUHP,” tambah Taba.

Dia juga menginginkan agar polisi memberi akses kepada pengacara untuk mendampingi proses hukum warga yang ditahan.

Baca Juga: 344 Kasus HIV Baru di Batam, Paling Banyak Karyawan Pabrik

“Beri saja akses penasehat hukum sesuai dengan Undang-Undang hukum acara pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa penasehat hukum berhak dan tersangka berhak disamping. Kalau polisi memproses ini secara hukum, beri juga kepada penasehat hukum untuk pendampingan,” katanya.

Bagi Taba, peristiwa yang terjadi sejauh ini dikarenakan warga yang tetap berdiri tegak mempertahankan hak. “Ini ada sebab akibat. Kalau ini tetap mengacu pada hukum positif, saya khawatir ini masih membekas ke masyarakat,” pungkasnya.(*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img
spot_img

Update