batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri membenarkan pemanggilan klarifikasi terhadap kepemilikan lahan Anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar, pada Rabu (13/9). Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi.
“Benar bahwa saudara Taba Iskandar dipanggil untuk klarifikasi tentang pemilikan lahan miliknya di Rempang, karena tugas kami mendata semua kegiatan usaha baik perusahaan maupun perorangan,” ujarnya.
Baca Juga:Â Taba Iskandar Mau Serahkan Lahan di Rempang ke Negara
Saat memberikan keterangan, lanjutnya, Taba Iskandar mengakui memiliki tanah perkebunan seluas 2 hektar di Sembulang, Pulau Rempang.
“Yang bersangkutan telah memenuhi panggilan hari ini dan sudah diambil keterangannya dan mengakui memiliki tanah di Sembulang dan dengan kesadaran menyerahkan tanah tersebut,” sebutnya.
Baca Juga:Â Warga Rempang Tak Mau Kampung Tua Dipatok
Ditreskrimsus Polda Kepri mengharapkan agar Taba Iskandar sebagai wakil rakyat memberi pencerahan kepada masyarakat.
Saya sangat menghargai langkah tetap yang dilakukan saudara Taba Iskandar sebagai Anggota DPRD Kepri dengan kesadarannya menyerahkan tanah perkebunan miliknya,” sebutnya. (*)
Reporter: Azis Maulana