batampos – Karena mengejar lampu kuning traffic light di Simpang Frengky Batam Center, M Fathul Hisyam, kuli bangunan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 19 tahun ini didakwa atas kelalaianya berkendaraan hingga menyebabkan pengendara lain, seorang mahasiswi tewas di tempat.
Kemarin, Senin (27/5), Hisyam duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang dipimpin hakim Welly Irianto didampingi hakim anggota, Dina dan Nora. Agenda persidangan yakni mendengar keterangan terdakwa dan saksi Adcharge atau meringankan.
Dalam keterangannya, Hisyam mengaku kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada 6 Januari lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, ia baru saja pulang bekerja dan hendak pergi nongkrong bersama teman. Namun ia melihat, bahan bakar motor nyaris habis, sehingga mencari SPBU untuk pengisian.
“Saya dari arah Simpang Kara dengan kecepatan 80-90 km/jam, melihat lampu kuning, saya tetap melaju namun mengurangi kecepatan sepeda motor dan menekan sedikit rem,” ujarnya.
Baca Juga:Â Kabel PJU Dicuri, Jalan Dipenogoro Sei Temiang Gelap Gulita
Namun ternyata, secara tiba-tiba sebuah sepeda motor berbelok dari arah Politeknik Batam menuju Simpang Gelael. Tak bisa mengelak, sepeda motor Hisyam menabrak pengendara itu yang ternyata seorang perempuan. Pengendara tersebut menerobos lampu merah.
“Saat jatuh saya sempat tak sadarkan diri, namun hanya sesaat. Kemudian saya bangun namun tak bisa bangkit, saya telpon teman memberi tahu jika kecelakaan. Saya tidak tahu kalau korban meninggal, tahunya di rumah sakit,” ujar Hisyam.
Di rumah sakit, Hisyam sempat melihat korban yang ternyata sudah meninggal. Namun kondisinya yang masih dirawat tak bisa langsung mendatangi keluarga korban.
“Besoknya pulang dari rumah sakit saya ke rumah korban, tapi tak ketemu dengan keluarga korban. Ternyata sudah disalatkan di masjid. Saya sudah mencoba meminta maaf dan berdamai, namun keluarga korban tetap melanjutkan proses hukum,” jelas Hisyam.
Baca Juga:Â Tapping Box Dorong Peningkatan PAD, Kenaikan Penerimaan Pajak Naik 20 persen
Masih kata Hisyam, akibat kejadian itu ia juga kehilangan pekerjaan sehari-hari. Ia juga yang tulang punggung keluarga juga tak bisa memberi nafkah keluarga lagi.
“Saya dari keluarga tak mampu, yang harus menjadi tulang punggung keluarga. Kejadian ini tanpa Saya sengaja, namun merugikan keluarga juga,” sebutnya berlinang air mata.
Usai mendengar keterangan terdakwa, penasehat hukum sempat menghadirkan saksi Adcharge yang merupakan rekan Hisyam. Namun keterangan rekan Hisyam hanya menyebutkan tak mengetahui langsung kecelakaan.
“Saya hanya tahu, adanya itikad terdakwa untuk berdamai, beberapa kali mendatangi, tapi tetap proses hukum lanjut,” sebut saksi.
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa, sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.
Baca Juga:Â Revitalisasi Masjid Agung Batam Molor, Lagi
Usai sidang, ibu terdakwa Barijah didampingi penasehat hukum Rico berharap majelis hakim memberi hukuman yang seadil-adilnya untuk anaknya. Sebab kecelakaan itu tidak ada unsur kesengajaan.
“Kami sudah meminta maaf atas kelalaian anak kami. Kejadian ini membuat ekonomi keluarga serba kekurangan karena Hisyam tulang punggung keluarga. Biasanya Hisyam. Membiayai kebutuhan adik-adiknya yang ada 3 orang lagi,” ujar Barijah.
Hal senada disampaikan Rico, menurut dia, pihaknya sudah tiga kali meminta perdamaian, tapi tetap ditolak. Padahal kejadian itu tidak sepenuhnya kesalahan terdakwa, karena korban juga menerobos lampu merah.
“Sudah tiga kali mediasi, namun gagal. Saat itu keluarga korban masih terpukul karena Kepergian sang anak,” sebut Rico. (*)
Reporter: Yashinta