
batampos – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Barelang belum menetapkan sopir mobil mewah jenis Nissan GT-R BP 77 KV yang terlibat kecelakaan di Jalan Ahmad Yani atau tepatnya di dekat Ruko Angrek Sari, Batam Kota. Hingga saat ini, sopir berinisial BY, 19, bahkan belum ditahan.
“Belum ada (tersangka). Masih penyelidikan,” ujar Kasubnit 1 Gakkum Lantas Polresta Barelang, Ipda Tarmizi Rambe, Rabu (20/8).
Ia mengaku penyelidikan dilakukan dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Hal ini untuk mengetahui kelalaian yang dilakukan sopir mobil mewah tersebut.
“Hasilnya nanti akan kita sampaikan setelah selesai penyelidikan,” katanya.
Baca Juga: MTC Nongsa, Ruang Favorit Warga untuk Olahraga dan Bersantai
Sementara Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo juga mengaku kasus ini masih dalam penyelidikan. Ia meminta waktu untuk mengungkap kecelakaan ini secara detail.
“Sabar dulu, semuanya masih proses,” ujarnya singkat.
Diketahui, Mobil mewah jenis Nissan GT-R BP 77 KV terlibat kecelakaan di Jalan Ahmad Yani atau tepatnya di dekat Ruko Angrek Sari, Batam Kota, Selasa (19/8) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB.
Mobil yang dikendarai BY, 19, ini menabrak pengendara motor dari belakang dan menewaskan SH, 40, karyawan PT JMS Batam.
Baca Juga: Hasil BPKP Belum Keluar, Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dermaga Batuampar Tertahan
“Saya lagi break (istirahat) dan melihat mobil serta suaranya sangat kencang,” ujar Winita, salah seorang saksi mata yang juga pekerja kawasan Cammo Industrial Park ini.
Informasi yang didapatkan, usai menabrak pengendara motor, sopir mobil tak menolong korban, tetapi langsung meninggalkan lokasi kejadian.
“Mobilnya gak berhenti, dan sama sekali tidak menolong korban,” kata Winita. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



