
batampos – E, tahanan perkara kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur mengakhiri hidupnya di tahanan sementara Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (5/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Padahal saat itu, E akan dilimpahkan oleh penyidik Polsek Sekupang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebut proses tahap 2.
Kepala Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun status tahanan masih menjadi tanggungjawab dari penyidik karena belum dilakukan serah terima dengan jaksa.
“Ya benar ada kejadian itu, namun wewenang tersangka masih ditangan penyidik belum serah terima dengan kami,” ujar Kasna.
Baca Juga: Tahanan Polsek Sekupang Gantung Diri di Sel Kejaksaan
Diakui Kasna, berkas perkara terhadap E sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Sehingga dilakukan proses tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa. Saat tersangka datang bersama penyidik, jaksa penuntut umum tengah mempersiapkan berkas untuk proses tahap 2.
“Namun sebelum proses itu terjadi, tahanan gantung diri. Untuk pengawasan masih wewnang penyidik, bukan di kami, meski tahanan sudah di kantor Kejaksaan. Namun belum serah terima, saya saja belum tanda tangan,” tegas Kasna.
Tersangka berada sendirian di dalam sel dan tidak dijaga. Sehingga saat kondisi sepi, tersangka memilih gantung diri dengan pakaiannya.
“Cara tersangka melilitkan pakaian di jeruji besi,” imbuhnya.
Baca Juga: Rekrut Melalui Sosmed, Perekrut PMI Ilegal Ditangkap
Saat ditemukan, tersangka masih dalam kondisi hidup atau sekarat. Namun meninggal saat diperjalanan hendak menuju rumah sakit.
“Saat ditemukan kondisi tersangka sekarat, belum sepenuhnya meninggal. Namun untuk penjelasaan mungkin bisa dijelaskan langsung oleh dokter nantinya,” pungkas Kasna.
E merupakan tersangka perkara pencabulan terhadap anak tiri di wilayah Polsek Sekupang. E diduga telah meruda paksa anak yang masih dibawah umur itu hingga ratusan kali. (*)
Reporter: Yashinta



