Jumat, 27 Desember 2024

Tahapan Kampanye Pilkada Dimulai dari 25 September hingga 23 November

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos – Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan segera dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa masa kampanye akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Selama periode ini, para pasangan calon (paslon) akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.

Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan mengatakan, bahwa semua persiapan teknis terkait pelaksanaan kampanye telah dipersiapkan dengan baik, termasuk aturan main yang harus dipatuhi oleh semua paslon.


“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan kampanye akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengingatkan para paslon untuk tetap mengedepankan kampanye yang damai, tertib, dan sesuai dengan norma hukum,” ujar Bosar abu (4/9).

Menurutnya, tahapan kampanye ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat para calon pemimpin daerahnya. “Ini adalah waktu yang sangat penting bagi pemilih untuk mencermati program-program yang ditawarkan oleh para calon, sehingga bisa menentukan pilihan yang terbaik pada hari pemungutan suara nanti,” tambahnya.

Dalam tahapan kampanye ini, KPU juga telah menetapkan beberapa aturan, seperti larangan kampanye hitam, penyebaran berita hoaks, serta politik uang. KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi jalannya kampanye secara ketat untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang dapat merusak proses demokrasi.

Selain itu, KPU juga mendorong penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye yang efektif, terutama di era digital seperti sekarang. Namun, penggunaan media sosial juga harus tetap dalam koridor yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak boleh digunakan untuk menyebarkan kebencian atau berita palsu.

“Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam Pilkada ini dapat berkomitmen untuk menjaga suasana kondusif selama masa kampanye, sehingga proses demokrasi di Kota Batam dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat,” pungkasnya.

Sementara itu komisioner KPU Batam Adri Wislawawan menambahkan, rangkaian pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah di Kota Batam untuk Pilkada 2024 telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya, mulai dari tanggal 5 September sampai 6 September dilakukan penelitian administrasi untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing paslon.

“Setelah itu baru ditetapkan calon tetap pada 22 September. Pengundian nomor urut 23 September dan baru dilanjutkan masa kampanye tiga hari setelah itu, ” ucap Adri.

Sementara itu Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (RSBP Batam) telah selesai menuntaskan rangkaian pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah di Pilkada Batam 2024.

Hasil Medical Check Up (MCU) tersebut diserahkan Direktur RSBP Batam, dr. Sri Rezeki Handayani, Sp.M, yang didampingi perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Provinsi Kepri.

Rangkaian MCU yang dimulai sejak 31 Agustus dan berakhir pada 2 September 2024 ini, menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menilai kelayakan para calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 mendatang.

“Mulai dari dokter spesialis, bagian laboratorium, perawat, hingga staf administrasi, semua telah bekerja keras dan bersinergi dengan KPU serta Bawaslu, sehingga kegiatan ini dapat berlangsung dengan baik,” ujar dr. Sri Rezeki.

RSBP Batam tak hanya menyediakan layanan medis standar. Satu lantai khusus disediakan untuk pemeriksaan, lengkap dengan peralatan medis canggih, memastikan bahwa setiap calon mendapatkan pemeriksaan yang komprehensif dan profesional.

“Harapannya, ke depan RSBP Batam kembali dipercaya untuk menjalankan pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah se-Provinsi Kepri,” tutupnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update