Selasa, 8 Oktober 2024

Tahu CCTv yang Tidak Aktif, Taufik Berhasil Curi Uang ATM Rp 1,1 Miliar

Berita Terkait

spot_img
image0 7 scaled e1728352705580
Taufik Setiawan saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/10). F.Yashinta

batampos – Taufik Setiawan, mantan petugas pengisian uang ATM yang bekerja PT Usaha Garda Arta mengakui khilaf telah mencuri Rp 1,137 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk judi online hingga berfoya-foya, dan hanya tersisa Rp 5 juta, itu pun rencana untuk biaya melahirkan istri.

Keterangan itu diakui pria berusia 30 tahun kepada majelis hakim yang dipimpin Welly Irdianto didampingi hakim anggota Twis Retno dan Setyaningsih dalam sidang yang berlangsung, Senin (7/10) di Pengadilan Negeri Batam. “Uang itu saya pakai untuk bermain judi dan foya-foya. Sudah habis semua dan hanya bersisa Rp 5 juta,” ujar Taufik Setiawan yang didampingi penasehat hukum.

Menurut Taufik, pencurian dari ATM saat pengisian dilakukan secara terencana. Apalagi ia memiliki tugas sebagai petugas verifikator di PT Usaha Garda Arta. Ia memanfaatkan posisinya untuk mencuri uang dengan cara mengambil kunci cadangan ATM dari kantor, kemudian menggunakan kunci tersebut untuk mengakses brankas ATM.

Baca Juga: Cabuli Bocah 5 Tahun, Mantan Napi Divonis 9 Tahun Penjara

“Saya mengamankan semua kunci di ATM, karena ruangan tempat kunci disimpan sering ditinggal kosong. Setiap ATM yang saya isi, saya tandai sesuai jadwal pengisian.Setelah ATM terisi, saya memverifikasi kertas bukti pengisian,” katanya.

Kerjanya semakin lancar karena ia tahu bahwa tidak semua ATM memiliki CCTv aktif. Menurutnya, CCTv di ATM hanya sebagai syarat namun tidak bisa merekam aktifitas sebelumnya.

“Saya tahu CCTv tidak aktif karena ada laporan per 6 bulan. Aksi saya diketahui bukan dari CCTv ATM, tapi CCTv gedung,” tegasnya.

Masih kata Taufik, selama beberapa bulan berakhir ia telah berhasil mengambil Rp 1,137 miliar uang dari ATM. Uang itu ia gunakan untuk bermain judi online dan berfoya-foya bersama teman-teman.

“Semuan uang itu habis untuk saya judi online dan foya-foya. Sisa Rp 5 juta rencana untuk lahiran istri,” ungkap Taufik.

Baca Juga: Progres Sudah 70 Persen, Fly Over Sei Ladi Batam Bakal Diresmikan Desember 2024

Kepada hakim Taufik mengaku telah bekerja selama 7 tahun di perusahaan tersebut. Ia bergaji pokok UMK, namun ada lembur dan bonus yang diberikan perusahaan kepadanya.

“Saya khilaf karena ketagihan judi online. Saya juga sudah beritikat baik mengembalikan uang tersebut, sekitar Rp 200 jutaan,” imbuhnya.

Hakim Welly, sempat menanyakan kembali terkait uang Rp 1,137 miliar yang dicuri terdakwa. “Uang itu habis begitu saja olehmu, itu untuk mentraktir orang se Batam ya?” tanya hakim Welly yang kemudian ditegaskan terdakwa hanya untuk judi online.

Sidang keterangan terdakwa selesai, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda tuntutan dari jaksa.

Diketahui, pada bulan Juni lalu polisi mengungkap kasus pencurian yang dilakukan Taufik Setiawan, petugas pengisian ATM dengan total kerugian Rp 1,137 miliar. Uang hasil curian itu oleh pelaku digunakan untuk membeli kendaraan hingga judi online.

Aksi pencurian oleh Taufik bisa berjalan lancar dalam waktu lama, karena pelaku bertugas sebagai investigator di perusahaan pengelolaan, mengisi dan perbaikan ATM tersebut. Kecurigaan pihak perusahaan muncul ketika mengecek laporan pengisian uang di 6 mesin ATM yang dilakukan oleh Taufik.

Baca Juga: Terdampak Pengembangan Properti, Wisata Perkebunan Marina Terancam Menghilang

Kemudian pada 9 Juni, pihak perusahaan memeriksa enam lokasi mesin ATM di Nagoya Newton, Pasar Legenda Malaka, Indomaret Pasir Putih, MCDermott, RS Elisabeth Lubuk Baja, dan Kepri Mall. Mereka menemukan beberapa kaset ATM yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang tertera pada hasil print counter dan mendapati bahwa kaset tersebut kosong.

Pihak perusahaan kemudian melakukan audit internal atas temuan tersebut. Hasilnya ditemukan Taufik diduga telah melakukan pencurian secara bertahap.

Tim audit dari Jakarta melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa Taufik mencuri uang dari beberapa mesin ATM secara bertahap, dengan total Rp 1.137.450.000. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update