Jumat, 22 September 2023

Tahu Harga akan BBM Naik, Warga Batam Menimbun 630 Liter Solar

Berita Terkait

spot_img

Polda Kepri amankan tiga angkutan umum pelansir solar bersubsidi. F Fiska Juanda scaled e1650018495755
Ilustrasi: Polda Kepri amankan tiga angkutan umum pelansir solar bersubsidi. F Fiska Juanda

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menangkap Th, warga Batam, saat sedang melangsir BBM jenis solar, dengan menggunakan minibus, Kamis (1/9) lalu. Kegiatan Th ini sudah dipantau kepolisian, begitu ada wacana peningkatan harga BBM. Th dan rekannya Sd semakin gencar melakukan pelangsiran BBM bersubsidi jenis solar.

“Th ini berkeliling mencari solar subsidi di beberapa SPBU yang ada di Batam,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, Selasa (6/9).

Sistem penimbunan dilakukan Th cukup unik. Th memiliki tiga unit mobil. Satu mobil dengan kapasitas tanki normal dan dua mobil dengan kapasitas tanki yang sudah dimodifikasi.

Dua mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi ini, ditempatkan di Ruko Bisnis Center, Sagulung. Sedangkan Th bersama satu unit kendaraan lainnya mencari solar subsidi.

“Satu mobil yang tidak dimodifikasi ini mencari solar, begitu dapat memasukan ke dalam tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi,” ujar Nugroho.

Th menggunakan kartu fuel card Brizzi. Demi memudahkan pelangsiran solar, Th menggandakan kartu menjadi sebanyak 12 buah.

Usai solar di dua kendaraan yang parkir di Ruko Bisnis Center, Th akan membawanya ke tempat penampungan solar. “Kami cukup lama membuntuti praktek kegiatan ini,” ujar Nugroho.

Ia mengatakan penyidik melakukan pengembangan dan mendatangi tempat penampungan solar. Namun, tidak menemukan pemiliknya, Sd. Tapi menemukan sebanyak 630 liter solar.

“S sedang dikejar oleh anggota,” kata Nugroho.

Dari pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa, tiga mobil, 9 struk pembelian BBM jenis bio solar, 630 liter bio solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebesar Rp3.050.000.

Atas perbuatannya, Th terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)

 

 

 

Reporter : FISKA JUANDA

spot_img
spot_img
spot_img

Update