Senin, 25 November 2024

Tahukah Anda, Pajak Bumi dan Bangunan Naik 2 Kali Lipat

Berita Terkait

spot_img
Salah seorang warga membayar PBB di gedung Dispenda Kota Batam. Pemko Batam resmi memperpanjang program relaksasi pajak hingga akhir Oktober mendatang. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Sejumlah pemilik properti atau pemilik ruko di Kota Batam kaget dengan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang naik hingga 100 persen atau dua kali lipan pada  tahun 2024. Apalagi kenaikan itu tanpa adanya pemberitahuan dari pihak BP2RD Kota Batam atau biasa disebut Bapenda.

Kenaikan 100 persen PBB itu dirasakan oleh salah satu perusahaan properti di Kota Batam. Ia kaget dengan jumlah PBB yang harus dibayar naik dratis dibanding biasanya.


“Kaget pas mau bayar PBB, tahun lalu masih bayar Rp 7 juta, tahun ini sudah Rp 14 juta,” ujar Ulan, salah satu karyawan perusahaan tersebut.

Menurut dia, tak ada informasi apapun yang diberikan oleh pihak BP2RD kepada perusahaanya. Padahal kenaikan pajak itu bukan kaleng-kaleng, yakni 100 persen dari pajak yang biasa dibayar setiap tahunnya.

“Pajak naik 100 persen kok tak ada surat pemberitahuan. Tahunya pas ngecek NJOP yang mau dibayar, ternyata naik 100 persen,” jelas Ulan.

Dikatakannya, kenaikan 100 persen PBB pastinya sangat memberatkan pihaknya. Sebab yang dibayar bukan ratusan atau jutaan lagi. Tapi sudah masuk belasan juta dan itu bayar setiap tahunnya.

“Tak ada sosialisasi apapun, saya bingung juga soal kenaikan ini. Karena tak ada informasi apapun, tahunya sudah naik saja. Dan yang dibayar itu tak hanya satu, tapi banyak,” keluhnya.

Hal senada dirasakan Rina pemilik properti lainnya yang kaget atas kenaikan PBB tanpa pemberitahuan. Apalagi persentase kenaikan cukup tinggi.

“Ini gila sih kenaikan PBB setinggi ini. Tanpa ada pemberitahuan dan sosialisasi. Jelas memberatkan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara, Sekretaris Bapenda Kota Batam, Aidil Haloho membenarkan adanya kenaikan PBB di tahun 2024. Namun kenaikan itu bukan untuk seluruh properti yang ada di Batam.

“Memang ada kenaikan, tapi tidak semuanya naik, ada juga yang turun. Dan hanya untuk beberapa wilayah tertentu saja,” ujarnya, kemarin.

Ada beberapa kategori dasar penilaian untuk kenaikan PBB, diantaranya lokasi properti berada disekitaran pelebaran jalan, pemutakhiran data sesuai dengan kondisi bangunan apakah ada renovasi dan lainnya. Sehingga bisa dipastikan tidak semua PBB di Kota Batam naik.

“Kenaikan ditentukan berdasarkan cluster dan klasifikasinya juga. Adanya penyesuaian NJOP. Setiap tahun dilakukan pemutakhiran data, untuk menentukan tarif PBB. Jadi ada yang turun dan ada juga yang naik,” sebut Aidil.

Disinggung kenapa tidak melakukan sosialisasi atau surat pemberitahuan terhadap pemilik properti sebelum kenaikan. Menurut Aidil karena jumlah properti yang banyak, sehingga tak dilakukan pemberitahuan secara individu.

“Ya memang kenaikan PBB diketahui jika melakukan pengecekan. Tak disurati, karena jumlahnya puluhan ribu,” ungkapnya.

Masih kata Aidil, masyarakat juga bisa mengajukan keberatan atau permintaan keringanan atas kenaikan PBB. Pengajuan itu harus didasari alasan kenapa tidak bisa melakukan pembayaran tarif PBB yang sudah naik.

“Bisa mengajukan keberatan atau minta keringanan. Disertai alasan atas keberataan itu,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update