
batampos – Memasuki tahun ajaran baru 2024/2025, aktivitas belajar mengajar di sekolah-sekolah di Kota Batam mulai berjalan normal. Namun, di tengah semangat baru itu, muncul kekhawatiran terkait banyaknya pelajar yang masih nekat membawa kendaraan pribadi ke sekolah tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menanggapi kondisi ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Wilayah Batam, Kasdianto, kembali mengingatkan larangan tersebut.
“Imbauan ini sudah pernah kami sampaikan. Kami harap orang tua juga turut mengawasi dan mengantar anaknya ke sekolah jika belum memenuhi syarat berkendara,” tegas Kasdianto, Senin (14/7). Ia menekankan, keselamatan siswa merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah, orang tua, dan pemerintah.
Di sejumlah titik seperti kawasan Batuaji dan Sagulung, fenomena pelajar membawa motor ke sekolah semakin marak. Tak hanya melanggar aturan, sebagian dari mereka juga berkendara secara ugal-ugalan dan tanpa helm. Bahkan, beberapa terlihat melakukan aksi berbahaya seperti standing di jalan raya, yang tentu membahayakan diri dan orang lain.
Seorang warga Sagulung, Santi (38), mengaku resah. Ia sering melihat pelajar saling berboncengan lebih dari dua orang, melawan arus, bahkan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. “Bukan cuma berisik, tapi juga bikin takut kalau sampai terjadi kecelakaan. Sudah pernah hampir nyerempet anak saya yang lagi nyeberang,” keluhnya.
Meskipun pihak sekolah telah menerima Surat Edaran dari Dinas Pendidikan, tak semua bisa mengendalikan perilaku siswa. Beberapa pelajar bahkan memarkir sepeda motornya di rumah warga atau di tempat ibadah untuk menghindari pantauan pihak sekolah. Kepala sekolah pun dihadapkan pada tantangan untuk menindak tegas para pelanggar.
Surat Edaran yang dimaksud, yakni Nomor 3/100.3.4.3//II/2025, berisi larangan keras bagi siswa yang belum memiliki SIM untuk mengendarai motor ke sekolah. Kepala satuan pendidikan diminta menjatuhkan sanksi tegas kepada pelajar yang melanggar, termasuk melibatkan orang tua dalam proses pembinaan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, sebelumnya menyatakan bahwa keselamatan peserta didik menjadi prioritas utama. Ia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Orang tua dan lingkungan harus turut mengingatkan anak-anak agar tidak membahayakan diri dan pengguna jalan lainnya,” katanya.
Pihak kepolisian turut aktif dalam pengawasan lalu lintas pelajar. Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Tambunan dan Kapolsek Batuaji AKP Raden Bimo menyebut, pihaknya rutin menggelar patroli khusus saat jam masuk dan pulang sekolah. Edukasi juga terus dilakukan ke sekolah-sekolah untuk menekan pelanggaran lalu lintas oleh pelajar.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, sebelumnya juga menegaskan bahwa usia minimal untuk memiliki SIM adalah 17 tahun. Ia meminta peran tegas dari orang tua agar tidak memfasilitasi anak di bawah umur untuk mengendarai motor. “Kalau sampai terjadi kecelakaan, penyesalannya bisa seumur hidup. Ini soal keselamatan, bukan sekadar aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zaenal menyebut bahwa patroli akan terus dilakukan setiap hari, tidak hanya di akhir pekan. Polisi juga akan menindak pelajar yang terlibat dalam aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas oleh pelajar dapat ditekan secara signifikan. (*)
Reporter: Eusebius Sara



