batampos – Dinas Perikanan Kota Batam mengumumkan bahwa lebih dari 1000 nelayan telah menerima rekomendasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Rekomendasi ini diberikan kepada nelayan kecil sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
“Benar, sekitar 1.000 nelayan telah menerima rekomendasi BBM subsidi tahun ini,” ujar Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam, Yudi Admanjianto, Jumat (30/9).
Menurut Yudi, keberadaan BBM subsidi sangat membantu dalam mendukung kelangsungan hidup dan ekonomi para nelayan. Dengan BBM bersubsidi, nelayan dapat mengakses bahan bakar dengan harga terjangkau, sehingga efisiensi hasil tangkapan meningkat.
“Oleh karena itu, kami selalu mengingatkan para nelayan untuk memahami cara mengurus surat rekomendasi BBM subsidi ini,” tambah Yudi.
Pemberian rekomendasi BBM subsidi untuk nelayan kecil dilakukan oleh Dinas Perikanan berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, surat rekomendasi BBM subsidi diberikan untuk kapal dengan kapasitas 0-5 GT oleh Dinas Perikanan Batam, sedangkan kapal dengan kapasitas 5-30 GT mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Provinsi.
“Untuk kapal dengan kapasitas lebih dari 50 GT, itu merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” jelasnya.
Yudi juga menyebutkan bahwa Dinas Perikanan memiliki petugas penyuluh di setiap kelurahan yang siap membantu nelayan dalam proses pengurusan. Berdasarkan peraturan BPH Migas dan DTKP, Dinas Perikanan Batam menenetapkan kebutuhan BBM rata-rata nelayan sebanyak 300 liter per bulan per orang.
Proses pengajuan surat rekomendasi untuk nelayan tidak dipungut biaya alias gratis. Yudi juga menekankan bahwa pembelian dan pengambilan BBM di SPBN sebaiknya dilakukan langsung oleh nelayan, tanpa perwakilan.
“Nelayan harus memiliki Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan (Kusuka), serta KTP Batam. BBM subsidi ini diberikan untuk satu bulan,” jelasnya.
Setelah memiliki surat rekomendasi, nelayan dapat langsung mengambil BBM subsidi di lokasi yang telah ditentukan, seperti di SPBN Pulau Stokok dan agen di Pulau Sekilak. “Jadi, tinggal menyesuaikan saja,” tambahnya.
Yudi juga mengimbau seluruh nelayan untuk tidak menyalahgunakan BBM subsidi. “Jika ditemukan penyalahgunaan, maka rekomendasi BBM akan dicabut,” tegasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra