batampos– Konflik pembangunan tower telekomunikasi antara masyarakat dengan kontraktor dekat gerbang perumahan Rexvin Boulevard akhirnya ditanggapi oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) kota Batam. CKTR telah mengeluarkan surat peringatan kepada kontraktor untuk tidak melanjutkan pembangunan tower tersebut sebab belum ada perizinan pembangunan tower tersebut.
“Pengawas sudah turun cek ke lapangan dan memang belum ada izin. Itu sudah kita beri surat peringatan, ” ujar Kepala Dinas CKTR Batam Azril Apriansyah.
Dengan adanya surat peringatan itu, CKTR minta kontraktor ataupun masyarakat setempat untuk menahan diri dan tidak ada aktifitas apapun di lokasi yang konflik tersebut.
Harapan yang sama juga disampaikan Camat Sagulung M Hafiz Rozie berharap agar kontraktor menyelesaikan dulu semua persoalan yang ada termasuk perizinan jika memang ingin membangun tower di dekat pemukiman masyarakat.
“Lengkapi perizinan. Kalau belum ada ya jangan dulu, ” ujar Hafiz.
Seperti diberitakan sebelumnya konflik pembangunan tower telekomunikasi antara masyarakat perumahan Rexvin Boulevard dengan kontraktor pembangunan tower sudah lama berlangsung. konflik ini ditenggarai penolakan warga atas berdirinya tower telekomunikasi di sekitar pemukiman mereka.
Konflik ini dimulai dengan rencana pembangunan tower dalam lokasi fasum masyarakat perumahan Rexvin. Namun ini berhasil diredam karena kontraktor mengurungkan pembangunan tower tadi karena ditentang warga.
BACA JUGA: Dinas Cipta Marga Sebut Belum Keluarkan Izin Pembangunan Tower di Perumahan Rexvin, Sagulung
Belakangan kontraktor kembali bangun tower tersebut di dekat pintu masuk Perumahan Rexvin Boulevard. Warga kembali menolak keras karena pembangunan ini dinilai tidak beretika. Tidak ada pemberitahuan ataupun sosialisasi kepada warga di perumahan. Warga kembali melakukan aksi protes dengan mendatangi lokasi pembangunan tower depan pemukiman mereka sepanjang awal pekan ini. Warga kembali bersitegang dengan pihak kontraktor yang mengaku telah mengantongi kesepakatan dengan pihak BP Batam atas pembangunan tower tersebut.
“Kami dibuat resah sama pihak kontraktor itu. Sudah ditolak didalam, sekarang mereka pindah ke depan perumahan. Tak ada permisi atau sosialiasi terlebih dahulu. Bawa banyak orang agar masyarakat takut mencegah mereka. Sudah mulai bangun itu. Material sudah numpuk di lokasi yang mau mereka bangun. Ini apa sebenarnya?. Tak ada prosedur lagi kah dengan pembangunan seperti itu, ” ujar Tamrin, warga perumahan Rexvin.
Ketua RT 08/RW 17 perumahan Rexvin Nafra juga menyampaikan hal yang sama. Masyarakat merasa tidak dianggap sama pihak kontraktor yang sewenang-wenang mendirikan tower di lingkungan mereka.
Lukman Nadeak, pihak kontraktor yang dihubungi Batam Pos membenarkan pihak mereka yang akan mendirikan tower tersebut namun itu sudah sesuai prosedur yang mana sudah ada izin dari Badan Pengusahaan (BP) Batam selalu pemilik lahan.
“Itu lahan row jalan punya BP Batam. Sudah ada persetujuan. Kami mau membangun kota Batam ini biar lebih maju, ” ujarnya. (*)
Reporter: Eusebius Sara