Minggu, 10 November 2024

Tak Ada Izin, Kok Panti Pijat Plus-plus & Kafe Remang-Remang Bisa Beroperasi di Batuaji-Sagulung

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi

batampos- Masyarakat di wilayah Batuaji dan Sagulung kembali mengeluhkan maraknya kafe remang-remang dan panti pijat plus-plus yang beroperasi dekat hingga ke permukiman warga. Mereka khawatir, aktivitas yang di dalamnya diduga menyelipkan tawaran prostitusi secara terselubung itu, bakal mempengaruhi pola pikir anak-anak yang tinggal di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Reza Khadafie memastikan bahwa kafe remang remang dan panti pijat di daerah itu tak ada izin. Pertanyaan sekrang ini, siapa yang berani membuka usaha tanpa izin. Pihak terkait harus menyelidiki ini. Ini jadi momen bagi dinas terkait untuk membasmi usaha usaha ilegal.

Andika, warga Bukit Tempayan, Batuaji, mengaku pernah mencoba datang ke panti pijat sebagai pelanggan. Dugaannya tak keliru, ketika berada di dalam panti pijat, ia mendapat tawaran prostitusi. Menurutnya, layanan pijat atau massage hanya modus saja, layanan yang sesungguhnya adalah protitusi. Pekerja umumnya tidak memilikikemampuan dalam memijat, tujuan utama menggaet pelanggan ke sana untuk transaksi protitusi terselubung.

“Dalam ruangan ada kamar disekat-sekat seperti bilik. Pelanggan dilayani wanita-wanita seksi itu di dalam bilik tadi. Bukan pijat sebenarnya, tapi untuk itu (prostitusi) kalau sudah cocok harga,” ujarnya, Rabu (31/1).

Warga Bukit Tempayan lainnya, Dessy, ibu rumah tangga yang tinggal di dekat lokasi panti pijat di Batuaji, juga mengaku khawatir suami atau anaknya terpengaruh dengan tawaran layanan pijat plus-plus ini. Sebab, keberadaan dan operasional panti pijat ini tidak ada batasan. Siapa saja bebas keluar masuk.

“Sudah terang-terangan mereka (pekerja) duduk depan ruko, merayu siapa saja yang lewat di depan panti pijat. Kayak tempat prostitusi resmi, bukan panti pijat lagi. Pakai pakaian seksi semua pekerjanya,” keluh Dessy terkait keberadaan panti pijat di sekitaran ruko Pasar Melayu, Batuaji.

Praktik prostitusi terselubung ini juga ramai di hotel-hotel melati di wilayah tersebut. Bermodus jasa layanan pijat, pekerja ini diduga juga menjajakan tubuh mereka.

Penelusuran di lapangan, praktik prostitusi berkedok panti pijat ini juga ramai di aplikasi media sosial seperti Mi Chat dan sejenisnya. Pekerja tak segan-segan menawarkan jasa layanan pijat plus-plus ke pelanggan.

BACA JUGA: Makin Banyak Pilihan, Panti Pijat Plus-Plus Kian Menjamur di Batuaji

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Reza Khadafie, memastikan panti pijat plus-plus tersebut tidak mengantongi izin. Ia malah berharap agar instansi atau dinas pelaksana teknis terkait, berperan aktif untuk lakukan penertiban.

“Kalau soal izin, sudah pasti itu tak berizin. Yang ada izin itu seperti apa dan sejenisnya, itupun di Provinsi. Masalah seperti itu biasanya menyalahgunakan surat rekomendasi dari pelaksana teknis terkait. Makanya, pelaksana teknis untuk urusan semacam itu juga harus terlibat, ” ujar Reza.

Untuk panti pijat dan kafe remang-remang, pelaksana teknis untuk yang bisa merekomendasikan perizinan ke DPM PTSP adalah Dinas Pariwisata. Namun, tetap ada peluang setelah diberi rekomendasi, malahan tempat usaha tersebut menyalahi aturan, seperti membuka usaha plus-plus tersebut.

Meski begitu, kata Reza, peran instansi pelaksana teknis ini harus benar-benar selektif untuk memberikan rekomendasi perizinan ke DMP-PTSP agar tak disalahgunakan.

“Tapi jika di lapangan memang ada keluhan seperti itu (dugaan praktik prostitusi), tentunya koordinasi juga dengan Satpol PP untuk penegakan Perda-nya,” kata Reza.

Sementara Camat Batuaji, Faizal, belum mau memberikan komentar saat diminta tanggapan atas keluhan masyarakat terkait keberadaan kafe remang-remanbg dan panti pijat plus-plus tersebut. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update