batampos – Sidang dugaan pelecehan seksual IA, PNS Pemko Batam masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (31/8). Agenda sidang yakni pembelaan dari terdakwa IA, atas tuntutan 12 tahun Jaksa penuntut umum.
Sidang online yang berlangsung tertutup itu sempat ditunda karena kuasa hukum terdakwa belum datang. Majelis hakim, kemudian menunda sidang dengan ketukan palu.
Tak berapa lama, kuasa hukum terdakwa IA, Rustam Efendi muncul ke persidangan. Majelis hakim pun mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan.
“Sidang sebenarnya sudah ditutup, tapi kalau kamu (kuasa hukum terdakwa) mau menyampaikan nota pembelaan silahkan, tapi intinya saja, karena sebenarnya sidang sudah tertutup, ” ujar David P Sitorus, ketua Majelis hakim.
Disela menyerahkan nota pembelaan, Rustam Efendi menyampaikan pihaknya minta terdakwa IA agar dibebaskan. Kalau pun tidak dibebaskan, mohon hukuman diringankan dari tuntutan.
“Minta bebas yang mulia, juga minta diringankan kalau majelis hakim punya pertimbangan lain, ” ujar Rustam.
Mendengar pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, hakim David pun menjelaskan sidang ditunda hingga 7 September. Agenda sidang yakni vonis.
“Karena masa tahanan terdakwa mau habis, jadi sidang putusan kami tunda hingga 7 September, ” ujar David menimpali dan menutup persidangan.
Usai sidang, Rustam Efendi menjelaskan beberapa alasan pihaknya meminta bebas terdakwa IA dari segala tuntutan. Alasan pertama, karena terdakwa tidak pernah melakukan pencabulan terhadap ketiga anaknya.
“Dari proses penyidikan hingga proses persidangan, terdakwa tidak pernah mengakui tuduhan tersebut, ” ujar Rustam.
Kemudian, hasil visum yang disampaikan pada proses penyidikan hingga persidangan, dinilai tidak sesuai prosedur. Sebab hasil visum yang disampaikan sama semua, layaknya copy paste. Kemudian, pada saat visum, korban tidak didampingi penyidik dan tidak adanya surat rekomendasi dari polisi.
“Visum dilakukan tanggal 6, tapi diminta penyidik di list tanggal 9 Maret. Hasil visum juga semuanya seperti copy paste. Visum juga tanpa adanya laporan, dan dibayar pribadi. Harusnya visum itu kan gratis,” jelas Rustam.
Kemudian, saksi pelapor yang merupakan istri terdakwa membantah isi BAP yang dihadirkan ke persidangan. Dimana tanda tangan BAP itu diduga dipalsukan.
“BAP yang ditanda tangani saksi beda dengan yang dihadirkan ke persidangan. Saksi bahkan membuat surat bermatrai yang mengatakan tak pernah menandatangani BAP tersebut. Hakim saat pembuktiaan itu sudah melihat dan menyatakan tanda tangan BAP dengan KTP berbeda,” jelas Rustam lagi.
Masih kata Rustam, karena itu, ia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan beberapa poin yang disampaikan dalam nota. Jika pun hakim berpendapat lain, ia berharap supaya hakim punya pertimbangan hukum yang adil.
“Saya yakin ini bisa bebas, kalau melihat kuhap. Tidak ada kejahatan yang sempurna, karena semuanya pasti meninggalkan jejak, ” pungkas Rustam.
Diketahui, IA seorang PNS di Kota Batam tega mencabuli tiga putra kandungnya yang masih dibawah umur. Salah satu putranya, K berusia 8 tahun sempat disodomi oleh IA yang harusnya menjadi pelindung.
Pencabulan yang dilakukan IA terhadap ketiga putranya terungkap, karena korban buang air besar berdarah. Saat ditanya, sang anak dengan polos menjawab telah disodomi bapaknya. Sedangan dua anak lainnya, dicabuli diduga hanya dipegang alat vital.
Atas perbuataanya, pria berperawakan rapi dan betubuh ini disangka dengan pasal perlindungan anak, yakni pasal 81 ayat 2 UU perubahan tentang perlindungan anak. (*)
Reporter : Yashinta