batampos – Direktur Utama PT Multira Jaya Kontruksi, Baidillah dituntut dengan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (27/9). Ia dinilai telah melakukan penipuan dengan tidak membayar tagihan uang semen campuran senilai Rp 83 juta.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Ikhsan menjelaskan perbuataan terdakwa Baidillah tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Hal itu dibuktikan selama proses persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi hingga terdakwa.
“Perbuataan terdakwa terbukti sebagai dakwaan jaksa 378 tentang penipuan,”
ujar jaksa.l Ikhsan
Menurut jaksa, hal yang memberatkan perbuataan terdakwa karena telah merugikan perusahaan. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap Baidillah dengan 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebut ikhsan.
Atas tuntutan hukuman itu, Baidillah meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan. Sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembelaan.
“Mohon waktu untuk pembelaan yang mulia,” ujar Baidillah singkat. Majelis hakim pun menunda sidang hingga minggu depan dengan ketuk palu.
Diketahui, Baidillah dilaporkan atas dugaan penipuan karena tak juga membayar tagihan pembayaran semen campuranyang ia pesan untuk proyek perusahaan.
Berawal dari PT MJK yang memenangkan proyek semenisasi di Perumah Yose Sade Indah Tanjunguncang dari Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman Dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam pada tahun 2022 lalu. Namun proyek itu terkendala material bahan untuk semenisasi yang kemudian melakukan pemesanan semen “readymix” kepada PT Boston Beton. Dimana PT MJK berjanji akan melakukan pembayaraan dalam waktu cepat.
Namun hingga waktu yang cukup lama, tagihan sebesar Rp 83,477 juta itu tak juga dibayar hingga akhirnya Baidillah dilaporkan ke polisi. (*)
Reporter: Yashinta