Rabu, 27 November 2024
spot_img

Tak Bayar THR Hubungi Nomor Ini

Berita Terkait

spot_img
Posko THR Batam
Posko pengaduan THR Disnaker Batam di Sekupang. F Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengungkapkan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan tidak sanggup membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 hingga hari ini atau H-7 lebaran 1445.

“Sejauh ini belum ada yang melaporkan,” ujarnya, Rabu (3/4/2024).


Selain perusahaan, Rudi mengaku sampai saat ini juga belum ada pekerja atau buruh yang melaporkan belum menerima pembayaran THR. Namun demikian pihaknya tetap membuka posko informasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2024.

“Biasanya seperti tahun sebelumnya, setelah lebaran baru dilaporkan, ” ucap Didi.

Posko informasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2024 dibuka di kantor Disnaker Batam di Sekupang. Posko pengaduan ini juga menyediakan kontak person bagi pekerja atau buruh yang ingin melaporkan seputar masalah THR, yakni:

Disnaker Batam membuka pengaduan THR 2024 melalui empat nomor handphone berikut ini:

1. 0812 700 1531 (Hendra)
2. 0813 6443 2992 (Gadis)
3. 0813 6460 0030 (Nanda)
4. 0813 7490 9720 (Agus)

Baca Juga: Disnaker Sebut Belum Ada Laporan Perusahaan Tak Sanggup Bayar THR

“Kita buka tiap hari, ada petugas yang disiapkan, ” ucap Rudi.

Sebagaimana diketahui, Pembayaran THR bagi pekerja ini wajib diberikan satu kali dalam setahun oleh perusahaan sesuai hari keagamaannya masing-masing.

“Pembayaran THR Pekerja paling lambat H-7 sebelum lebaran atau selambat-lambatnya pada tanggal 4 April 2024,” kata RRud.

Besaran yang harus dibayarkan untuk THR pekerja di Batam berdasarkan besaran UMK Batam saat ini, yakni sekitar Rp 4,68 juta. Untuk karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun, maka hitungan THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.

“Pekerja yang belum satu tahun perhitungannya itu yakni satu bulan gaji dibagi 12 bulan di kali masa kerja. Jika baru kerja enam bulan maka contohnya 4.685.050 dibagi 12 dan dikali 6 = Rp 2.250.000,” jelasnya.

Bila merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan, jika perusahaan telat memberikan THR kepada pekerjanya maka bakal diganjar denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.

“Aturannya seperti itu,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: RENGGA YULIANDRA

spot_img

Update