Sabtu, 9 November 2024

Tak Diambil Pemilik, Barang Bukti Kecelakaan Menumpuk di Gudang Laka Lantas Polresta Barelang

Berita Terkait

spot_img
Barang bukti kendaraan di unit lakalantas Polresta Barelang yang tidak diambil pemiliknya, Kamis (1/2). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat menumpuk di gudang Unit Laka Lantas Polresta Barelang. Kendaraan di gudang ini setiap harinya terus bertambah.

“Itu barang bukti ada dua, ada yang masih proses, dan ada yang titipan kejaksaan,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari melalui KBO Sat Lantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra, Kamis (1/2).

Ia menjelaskan mayoritas kendaraan di gudang tersebut merupakan titipan dari kejaksaan. “Kejaksaan tidak ada tempat, jadi mereka numpang dan dititipkan ke kita,” katanya.

Baca Juga: Penumpang Pelni Keluhkan Pelabuhan Batuampar, Fasilitas Minim dan Bahayakan Penumpang

Yudhi mengaku untuk kendaraan atau barang bukti laka lantas mayoritas akan dikembalikan ke korban ataupun pihak keluarga. Biasanya, paling lama proses penyelidikan laka lantas selama 15 hari.

“Barang bukti kecelakaan selalu kita kembalikan. Kan yang kecelakaan itu ada keluarganya,” ungkapnya.

Baca Juga: 1.161 Calon Peserta Pelatihan Kerja Disnaker Batam Dinyatakan Lulus Tes Tertulis

Diketahui, pemilik kendaraan yang ada di gudang biasanya enggan mengambil setelah menjalani proses persidangan. Sebab, kendaraan sudah lama terbengkalai sehingga biaya perbaikannya lebih mahal dari pada beli baru.

“Kalau ada yang mau ambil dari pemilik kendaraan, kita koordinasi dengan Kejaksaan,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update