Jumat, 30 Januari 2026

Tak Hanya Dipecat, Eks Perwira Polda Kepri Terancam Proses Hukum dalam Kasus Pemerasan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

batampos – Kasus pemerasan yang melibatkan mantan Kasubdit Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau, Kompol CP, bersama seorang perwira lainnya di jajaran Polda Kepri, kini berpotensi naik ke proses hukum lebih lanjut.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, yang menyatakan kedua mantan personel kepolisian tersebut telah resmi dipecat usai menjalani sidang disiplin dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Namun, hingga saat ini, laporan terkait tindak pidana pemerasan mereka masih dalam tahap awal. Korban baru melaporkan kasus ini ke Propam Polda Kepri, sementara laporan pidana masih dalam proses pengecekan lebih lanjut.

“Laporan yang masuk baru ke Propam. Untuk laporan pidana, kami masih menunggu perkembangannya. Namun, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara simultan hingga ada kepastian hukum,” ujar Pandra, Selasa (11/3).

Baca Juga: Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Kompol CP dan Satu Perwira Polda Kepri Dipecat

Kasus ini terjadi pada Desember 2024, ketika Kompol CP dan rekannya menangkap seorang warga Batam atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Namun, alih-alih memproses kasus sesuai hukum, Kompol CP justru meminta uang damai sebesar Rp20 juta kepada korban agar bisa dibebaskan.

Karena korban tidak memiliki uang tunai, ia dipaksa menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk didaftarkan sebagai peminjam di salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol).

“Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencoreng nama baik institusi kepolisian. Sebagai anggota Polri, dia sudah melakukan tindakan tercela. Publik harus tahu bahwa dia tidak pantas menjadi polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat,” katanya.

Selain Kompol CP dan satu rekannya yang telah dipecat, sebanyak 7 personel lain di Ditresnarkoba Polda Kepri juga ikut terseret dalam kasus ini. Mereka diduga menikmati uang hasil pemerasan tersebut.

Dalam sidang kode etik yang telah digelar, dua perwira dipecat secara tidak hormat, sementara tujuh anggota lainnya dikenai sanksi demosi atau penurunan jabatan sebagai bentuk hukuman atas keterlibatan mereka.

Kombes Pol Pandra juga mengungkapkan bahwa Kompol CP bukan kali ini saja tersandung masalah etik. Ia telah tiga kali menjalani sidang kode etik karena berbagai pelanggaran sebelumnya.

“Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini merupakan akumulasi dari tindakan tercela yang telah berulang kali dilakukan oleh Kompol CP,”jelasnya.

Meskipun telah diberhentikan secara tidak hormat, Kompol Chrisman Panjaitan dan rekannya masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun, Polda Kepri memastikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku untuk menjaga transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa tindakan tegas ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel kepolisian agar selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ujarnya. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update