
batampos – Nurul Aisyah (32), seorang residivis kasus pencurian sepeda motor, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/7). Ia diadili atas dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Lubuk Baja.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Batam itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rinaldi, didampingi hakim anggota Watimena dan Yuanne.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Dafpriyeni menghadirkan saksi korban untuk memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian.
“Motor Honda Beat kami terparkir di depan rumah. Saat suami hendak keluar, motor itu sudah tidak ada lagi,” kata saksi korban dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
JPU kemudian menghadirkan terdakwa Nurul Aisyah ke ruang sidang. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye milik Kejaksaan Negeri Batam, Nurul tampak tenang namun pasrah menghadapi proses hukum.
Dalam keterangannya, ia mengaku bersalah dan menjelaskan motif di balik aksinya. “Saya berjalan kaki tanpa tujuan dan melihat motor terparkir dengan kunci yang masih tergantung. Karena butuh uang, saya ambil motor itu. Rencananya mau saya gadaikan,” ujarnya.
Namun, rencana itu tak sempat terwujud. Polisi lebih dulu meringkusnya di kawasan Nongsa, sebelum motor sempat dipindahtangankan.
Yang memperberat posisi terdakwa adalah fakta bahwa ini bukan kali pertama ia terlibat kasus serupa. Dalam catatan pengadilan, Nurul pernah divonis dua tahun penjara pada 2024 atas perkara pencurian sepeda motor, dan baru saja bebas beberapa bulan lalu.
“Ini perkara kedua, Yang Mulia. Saya baru keluar penjara tahun lalu,” ungkapnya.
Ia mengaku nekat mencuri lagi karena terdesak kebutuhan ekonomi. Nurul menyebut, uang hasil gadai motor itu rencananya akan digunakan untuk membeli tiket pulang ke Medan bagi anak dan orang tuanya.
“Saya tidak punya pekerjaan. Saya menyesal,” tuturnya .
Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU. (*)
Reporter: Aziz Maulana



