Jumat, 20 September 2024

Tak Lolos SMK, Peserta PPDB Bisa Daftar ke SMA

Berita Terkait

spot_img
Dinas Pendidikan Kepri mengeluarkan petunjuk teknis (Jukni), tata cara pendaftaran dan waktu untuk PPDB SMA, SMK dan SLB.
Alur dan tata cara pendaftaran PPDB SMA, SMK dan SLB. Foto Istimewa.

batampos – Proses penerimaan peserta Didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK Negeri serentak dimulai, Selasa (13/6). Pelaksanaan PPDB di hari pertama ini didominasi PPDB untuk SMK. Itu karena semua jalur PPDB SMK dilaksanakan serentak hingga tanggal 19 Juni nanti.

Sementara untuk SMA, PPDB yang dibuka untuk jalur prestasi, afirmasi dan pindah tugas hingga 19 Juni. Sementara jalur zonasi baru dibuka tanggal 22 Juni dan berakhir di tanggal 26 Juni.



Kepala kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Cabang Batam Kasdianto menuturkan, pembagian sistem PPDB zonasi SMA yang berbeda dengan SMK ini tentu untuk memberikan pilihan kepada orangtua yang memang berniat menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri. Jika tidak lolos pada PPDB SMK yang berakhir tanggal 19, tentu bisa mendaftar lagi ke PPDB SMA jalur zonasi.

“Tentu dengan persyaratan dan prosedur yang sama seperti yang diatur dalam juknis yang ada,” ujar Kasdianto.

Baca Juga: Penumpang Citilink Minta Turun di Batam, Akibat Gagal Mendarat di Tanjungpinang

Sejauh ini proses PPDB online yang diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri berjalan dengan lancar. Gangguan kelistrikan ataupun jaringan umumnya bisa diatasi oleh peserta PPDB.

“Sejauh ini berjalan lancar, belum ada kendala yang berarti,” ujar Kasdianto.

Seperti yang diketahui Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mengeluarkan petunjuk teknis PPDB ke SMA, SMK dan SLB Negeri tahun ajaran 2023/2024. PPDB during SMA, SMK dan SLB Negeri dibuka mulai tanggal 13 Juni kemarin. Masing-masing sekolah telah menentukan kuota daya tampung masing-masing sehingga, peserta PPDB akan diseleksi sesuai kriteria jalur pendaftaran yang disediakan.

Dalam juknis yang ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Andi Agung ini sudah disebutkan jalur-jalur PPDB yang dibuka. Untuk SMA terdapat empat jalur PPDB, yakni jalur prestasi dengan kuota 15 persen, jalur afirmasi kuota 15 persen, jalur perpindahan orangtua atau pindah tugas dengan kuota 5 persen serta jalur zonasi dengan kuota 65 persen.

Jadwal pendaftaran dimulai tanggal 13 Juni dengan perincian sebagai berikut, jalur prestasi, afirmasi dan pindah tugas mulai tanggal 13 Juni hingga 19 Juni dan jalur zonasi mulai tanggal 22 Juni hingga 26 Juni.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Batam Meninggal Dunia di Tanah Suci

Sementara untuk SMK ada tiga jalur, yakni penilaian raport, akademik dan non akademik serta minat dan bakat dengan kupat 75 persen, jalur bina lingkungan dengan kuota 10 persen serta jalur keluarga tidak mampu ekonomi 15 persen. Jadwal PPDB SMK mulai tanggal 13 Juni hingga 19 Juni.

Persyaratan umum PPDB, yakni berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2023 pada saat pendaftaran; dan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta Didik baru kelas 10. Memiliki Surat Keterangan Lulus/ijazah SMP sederajat.

Ketentuan umunya adalah penerimaan peserta didik baru tahun Pelajaran 2023/2024 tidak dipungut biaya, Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dilakukan secara daring, luring dan kombinasi (daring dan luring), jalur pendaftaran jenjang SMA terdiri atas Jalur Prestasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Zonasi.

Jalur pendaftaran jenjang SMK terdiri atas Jalur Penilaian Rapor Non Akademik &Minat Bakat, Keluarga Tidak Mampu dan Bina Lingkungan. Jalur pendaftaran jenjang SLB dilaksanakan secara Luring, kebijakan diserahkan kepada Satuan Pendidikan. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update