Sabtu, 10 Januari 2026

Tak Masuk Musrenbang, DPRD Minta Proyek Kantor Lurah Sukajadi Ditinjau Ulang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Area proyek pembangunan Kantor Lurah Sukajadi yang mendapat penolakan dari warga sekitar. Foto. Arjuna/ Batam Pos

batampos – Rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi di dalam kawasan Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Batam, menuai penolakan keras dari warga RW 01. Mereka menilai proyek tersebut tidak melalui proses sosialisasi dan transparansi yang layak, serta dikhawatirkan akan mengganggu ketenangan dan privasi lingkungan yang selama ini dikenal sebagai kawasan perumahan elite.

Sepekan terakhir, alat berat mulai masuk ke lokasi yang diduga menjadi lahan pembangunan. Aktivitas pekerjaan bahkan berlangsung hingga malam hari tanpa pemberitahuan resmi kepada warga. Banyak penghuni terkejut saat mengetahui kawasan hijau di depan rumah mereka akan dijadikan kantor lurah.

“Tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan terlebih dahulu. Padahal di sini ada forum warga. RW pun tidak memberi informasi. Warga kecewa. Apa fungsinya perangkat kalau hal seperti ini tidak disampaikan?” kata Rita Luciana, salah seorang warga Perumahan Sukajadi, Selasa (7/10).

Ia yang telah tinggal di kawasan tersebut sejak tahun 2000, menilai keberadaan kantor lurah tepat di depan rumahnya akan mengganggu ketenangan yang selama ini menjadi alasan utama memilih tinggal di Sukajadi.

“Warga beli rumah di sini mahal supaya bisa hidup tenang. Ini kawasan elite, ada UWTO, PBB, uang keamanan, listrik dan air juga mahal. Kalau ada kantor lurah, nanti semua warga satu kelurahan lalu-lalang di depan rumah kami. Privasi hilang,” keluhnya.

Ia juga menyampaikan bahwa lahan yang kini digarap merupakan green area atau taman yang sejak awal tidak pernah diinformasikan oleh pengembang akan dijadikan lokasi fasilitas publik.

Nada serupa disampaikan Rebecca, warga lain yang sudah menetap sejak 2017. Ia menyebut suasana Sukajadi yang dulu hijau dan tenang kini mulai berubah.

“Informasinya sudah ada sejak awal 2024, tapi tidak pernah ada sosialisasi ke warga. Tiba-tiba alat berat datang,” katanya.

Warga bukan menolak keberadaan kantor lurah secara prinsip, tetapi meminta agar pemerintah memanfaatkan bangunan lama yang bisa direnovasi. “Kami tidak anti pemerintah, tapi tolonglah, jangan bangun di tengah perumahan. Gunakan saja kantor lama, renovasi kalau perlu,” tambah dia.

Dari sekitar 70 rumah di lingkungan RT 001/RW 01, sedikitnya 37 rumah sudah menandatangani surat penolakan resmi terhadap pembangunan kantor lurah tersebut. Warga juga mengkritik Ketua RW yang dinilai hanya memberi informasi ke sebagian kecil warga.

“Pihak kelurahan bilang kantor mereka sempit dan jelek. Bahasa seperti itu tidak pantas. Bahkan dalam rapat pekan lalu, mereka minta warga mencarikan lahan pengganti. Lah, bukan kami yang minta kantor lurah dibangun di sini. Kenapa kami yang disuruh cari?” ujar dia.

Penolakan warga Sukajadi turut mendapat perhatian dari DPRD Batam. Anggota Komisi I, Jimmy Siburian, menilai proyek tersebut janggal karena tidak pernah dibahas dalam forum Musrenbang.

“Jadi wajar saja kalau warga menolak. Karena memang tidak pernah masuk dalam pembahasan tingkat kelurahan,” katanya.

Ia meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam meninjau ulang rencana tersebut agar tidak menimbulkan keresahan baru di masyarakat. “Jangan sampai pembangunan yang dilakukan pemerintah justru menyusahkan warga. Ini harus ditinjau ulang,” lanjutnya.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pembangunan Kantor Lurah Sukajadi Kecamatan Batam Kota dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam dengan nilai kontrak sebesar Rp1,311 miliar. Proyek ini tercatat melalui Kontrak Nomor 7/Kontrak/LELANG-FISIK/KANTOR LURAH SUKAJADI/PBG/APBD-BTM/VIII/2025, dengan tanggal kontrak 26 Agustus 2025 dan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT Surya Anandika Perkasa sebagai kontraktor pelaksana, dan PT Studio Empat Belas sebagai konsultan pengawas. Dalam papan proyek juga disebutkan pekerjaan ini merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan pembangunan gedung pemerintah di wilayah Kota Batam, dan dibiayai dari APBD Batam Tahun 2025.

“Kalau kantor lurah yang lama masih bisa digunakan, lebih baik direnovasi saja. Membangun baru sementara yang lama masih ada sama saja pemborosan,” ujarnya.

Komisi I DPRD Batam berencana memfasilitasi warga Sukajadi untuk menggelar RDP dalam waktu dekat untuk membahas polemik pembangunan kantor lurah tersebut secara terbuka. (*)

Reporter: Arjuna

Update