batampos – Dinas Perhubungan Kota Batam bersama tim terpadu menggelar razia dan penertiban juru parkir (Jukir) yang tidak mengenakan atribut pakaian jukir. Sebanyak 26 jukir terjaring dari penertiban di kawasan Lubukbaja dan Batuampar.
“Ini adalah upaya kami dalam mengedukasi jukir,” kata Kepala Dishub Kota Batam, Salim, Kamis (6/6).
Salim mengatakan yang tidak bisa menjadi alasan ialah tanda pengenal, maka dari jukir wajib mengenakan tanda pengenal tersebut.
“Yang masih mengenakkan atribut lama dan tidak ada tanda pengenal itu yang kami amankan,” jelasnya.
Salim mengatakan, tindak lanjutnya kepada juru parkir yang terjaring tadi akan dibina dan edukasi oleh Ka UPTD parkir.
“Yang kena razia penertiban juru parkir kami edukasi berupa pembinaan terhadap jukir yang tidak memakai baju jukir baru agar membenahi atribut parkir dan didaftarkan di UPTD parkir Dishub Kota Batam yang belum terdaftar,” terangnya.
“Tujuannya ialah masyarakat merasa aman dan nyaman dalam pelayanan. Seluruh jukir tersebut telah didata dan membuat pernyataan tidak mengulangi kesalahan. Dan semua baju jukir yang lama telah diamankan atau di tarik dan di disimpan di UPTD parkir,” katanya lagi. (*)
Reporter: Aziz Maulana