batampos – Subdit III Jatanras Polda Kepri meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Ruko Boulevard, Kampung Seraya, Batuampar. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasubdit Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan.
“Iya benar tim Resmob Jatanras Polda Kepri telah meringkus pelaku pada Senin pekan lalu. Usia menindaklanjuti laporan polisi dari korban dan hasil rekaman CCTv yang terekam di lokasi hilangnya motor korban,” ujarnya, Selasa (22/8).
Pelaku yakni FAP, 26, melakukan pencurian pada 28 Juli 2023 lalu. Namun dalam aksinya ia tidak menyadari bahwa terekam kamera CCTv. Usai melakukan penyelidikan, pelaku diringkus saat berada di sebuah kosan di daerah belakang kantor BCA Jodoh.
Baca Juga:Â Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Kerugian Negara Mencapai Rp 1 Miliar
“Awalnya kami deteksi keberadaan pelaku di sebuah kosan di daerah BCA, Jodoh, dan memantau aktifitas pelaku,” ujarnya.
Kemudian penyelidikan berbuah hasil saat pelaku tak berkutik dihadapan polisi beserta barang bukti satu unit motor Yamaha Vixion milik korban berhasil diamankan.
“Pelaku kami tangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor,” jelasnya.
Baca Juga:Â Polresta Barelang Menangkap 3 Penyalur PMI Non Prosedural ke Australia
Saat ini pelaku telah dibawa ke Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dan baru saja bebas. Dan dari pengakuannya pelaku ingin menjual motor tersebut senilai Rp 7,5 juta.
“Saat ini masih proses lidik untuk pengembangan, dan pelaku ini adalah residivis kasus serupa,” ujarnya. (*)
Reporter: Azis Maulana