Minggu, 24 November 2024

Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, PNS Pemko Batam Banding, Jaksa Pun Ikut Banding

Berita Terkait

spot_img
Pelaku pencabulan IA (39) yang bekerja sebagai PNS Pemko Batam saat ditangkap Polisi.

batampos – Kasus pelecehan seksual yang menjerat IA PNS Pemko Batam bergulir ke Pengadilan Tinggi. Pria yang didakwa mencabuli 3 putranya menyatakan banding setelah divonis bersalah dan dihukum 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Tak hanya IA yang mengajukan banding terhadap vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam juga menyatakan banding.


Kuasa hukum terdakwa IA, Rustam Efendi menjelaskan pihaknya banding karena menilai hukuman hakim tidak ada rasa keadilan. Menurutnya, kliennya IA tak pernah mengakui perbuatannya, hingga beberapa fakta yang janggal selama proses penyidikan.

Baca Juga: Dinsos Batam Hapus 100 Jiwa dari Data Warga Miskin

“Ya kami sudah menyampaikan banding, karena tak ada keadilan. Hakim sama sekali tidak melihat pembelaan kami. Hakim juga tak melihat fakta-fakta saat proses penyidikan, hingga dipersidangan, mulai dari keterangan saksi pelapor hingga terdakwa,” sebut Rustam.

Dijelaskan Rustam, untuk kontra memori banding akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Batam dalam minggu ini.

“Untuk kontra memori banding waktu yang diberikan adalah 14 hari kerja, kemungkinan Jumat ini sudah kami berikan,” sebut Rustam.

Sementara, JPU Rosmarlina mengatakan pihaknya juga melakukan upaya banding meski hukuman terdakwa sama persis dengan tuntutan yakni 12 tahun penjara. Alasan banding, karena terdakwa banding.

“Karena terdakwa banding, kami juga banding. Kontra memori banding sudah kami kirim ke PN Batam untuk disampaikan ke PT,” sebut Rosmarlina.

Baca Juga: Tim SAR Menemukan Jenazah Mahasiswa Politeknik Batam Tenggelam di Empang

Dijelaskannya, sebagai JPU yang memegang perkara ia sangat yakin IA bersalah. Keyakinan itu, karena mendengar pernyataan langsung dari mulut korban.

“Saya sangat yakin, apalagi keterangan itu keluar langsung dari mulut korban,” sebut Ros.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan IA, PNS Pemko Batam terbukti mencabuli 3 anak kandungnya. IA tahunan itu pun dijatuhi 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Diketahui, IA seorang PNS di Kota Batam diduga mencabuli tiga putra kandungnya yang masih dibawah umur. Salah satu putranya, K berusia 8 tahun sempat disodomi oleh IA yang harusnya menjadi pelindung.

Baca Juga: Beralasan Tagih Hutang, Rampas Barang Milik Korban, SS Diamankan Polsek Sekupang

Pencabulan yang dilakukan IA terhadap ketiga putranya terungkap, karena korban buang air besar berdarah. Saat ditanya, sang anak dengan polos menjawab telah disodomi oleh bapaknya. Sedangkan dua anak lainnya, dicabuli diduga hanya dipegang alat vitalnya. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update