Sabtu, 21 September 2024

Tak Terima Terdakwa TPPO Divonis 1 Tahun, Jaksa Banding

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang di pengadilan

batampos– Kejaksaan Negeri Banding menyatakan banding atas vonis satu tahun penjara terhadap 3 terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Dimana vonis itu juga lebih ringan 6 tahun dari tuntutan jaksa.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan vonis hakim tidak sependapat dengan jaksa. Dimana majelis hakim Sapri Tarigan menyatakan ketiga terdakwa yakni
Hendra alias Acai, Irnicen alias Mami dan Jhony alias Ate hanya sebagai tempat penyedia cabul untuk orang lain.
Sedangkan oleh jaksa, ketiganya terbukti melakukan TPPO, karena merekrut orang dari daerah lain dan dipekerjakan sebagai PSK.



“Kami tidak terima vonis hakim, kami banding atas vonis 1 tahun ketiga terdakwa,” ujar Andreas.

Menurut dia, untuk memori banding nantinya akan diserahkan melalui Pengadilan Negeri Batam. Yang nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi.

“Untuk memori banding sedang kami susun, dalam waktu dekat kami limpah,” tegas Andreas.

Diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam membebaskan Direktur Orchid Massage 81 di kawasan Nagoya, Hendra alias Acai dari dakwaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan menilai, terdakwa Acai lebih terbukti mempermudah perbuatan cabul oleh orang lain sebagai mata pencarian.

Atas perbuatannya, Acai beserta dua rekannya, yakni Irnicen alias Mami dan Jhony alias Ate divonis 1 tahun penjara. Vonis itu juga jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.

Dalam amar tuntutan, hakim Sapri Tarigan menyatakan tak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Dimana jaksa penuntut umum menilai ketiganya terbukti sebagai perbuataan TPPO. Sedangkan oleh hakim Sapri Tarigan, ketiganya hanya sebagai pihak penyedia jasa portitusi.“Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian;” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;

BACA JUGA: Cerita Korban TPPO yang Gagal Berangkat dan Kehilangan Uang Jutaan Rupiah

Sedangkan dalam tuntutan jaksa sebelumnya, ketiga terdakwa terbukti sah dan menyakinkan telah melakukan tinda. pidana perdagangan orang. Karena itu dituntut dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Jika denda tak dibayar, maka diganti dengan subsider hukuman 8 bulan penjara.

Dalam dakwaan, dijelaskan terungkapnya dugaan tindak pidana berawal dari informasi kepolisian. Bahwa adanya kegiatan portitusi atau perdagangan orang berkedok tempat massage.

Setelah melakukan penyamaran, polisi langsung mendatangi lokasi massage yang berada di kawasan Nagoya tersebut. Dan benar saja, saat memasuki tempat massage, terdapat beberapa perempuan duduk santai di kursi. Mami sebagai kasir atau admin massage tersebut menawarkan jasa pijit dengan memilih para wanita yang ada di kursi. Para wanita yang ada disana juga bisa dipesan untuk dibawa ke hotel.Tarif yang ditawarkan untuk satu perempuan berkisar Rp 1,3 juta hingga 1,8 juta.

Tarif untuk wanita itu nantinya juga akan dipotong Rp 350 ribu untuk biaya taksi, kemudian sisanya akan dibagi dua, untuk wanita pekerja seks dan pemilik usaha massage tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan,6 wanita yang berkerja disana juga tidak memiliki keahlian untuk pijit dan tak memiliki sertifikat pelatihan untuk pijit. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update