Sabtu, 28 September 2024

Taksi Online Resmi Layani Penumpang Bandara Hang Nadim, Kapolresta: Perjanjian Harus Dipatuhi

Berita Terkait

spot_img
image0 1 1
Salah seorang warga melihat pick up point taksi online di Bandara Hang Nadim, Jumat (7/7). F Azis Maulana/Batam Pos.

batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto meminta seluruh driver taksi bandara dan online untuk mematuhi perjanjian dan kesepakatan terkait titik jemput penumpang di bandara.

Diketahui, PT Bandara Internasional Batam melakukan perjanjian kerjasama dengan Grab Indonesia, Kamis (6/7) siang.



“Hari ini ada MoU (perjanjian kerjasama). Apa yang menjadi kesepakatan bisa dipatuhi bersama,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Kamis (6/7) siang.

Baca Juga: Kerjasama dengan Grab, Ini Titik Jemput Taksi Online di Bandara Hang Nadim

Nugroho mengatakan selain kesepakatan titik jemput, perjanjian kerjasama tersebut juga membahas besaran tarif taksi konvensional.

“Konvensional harganya sudah sama dengan online. Jadi harus bisa dipatuhi,” katanya.

Dengan adanya perjanjian ini, kata Nugroho, diharapkan tidak terjadi lagi keributan. Sebab, keributan tersebut nantinya akan mempengaruhi sektor pariwisata dan ekonomi Kota Batam.

“Masyarakat atau penumpang itu menginginkan, mendapatkan tranportasi mudah dan harga yang murah,” ungkapnya.

Baca Juga: Sah, Taksi Online di Bandara Hang Nadim

Sebelumnya, sejumlah perwakilan taksi bandara, taksi online, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Dishub Kepri, dan kepolisian menggelar pertemuan di Aula Anindhita lantai II Mapolresta Barelang, Selasa (27/6) sore.

Pertemuan ini merupakan buntut kisruh antara ratusan driver ojek bandara dan driver online di kawasan bandara beberapa waktu lalu.

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan titik jemput penumpang bandara oleh driver taksi online. Penjemputan dilakukan di pagar atau sekitar bundaran Masjid Tanjak.

“Tapi untuk titik jemputnya, apa ini masih berlaku atau tidak akan saya pastikan dulu,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update