Senin, 25 November 2024

Taksi Pelabuhan Keluhkan Taksi Online yang Melanggar Aturan Bersama

Berita Terkait

spot_img
program Curhat Kamtibmas yang digelar Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam di Pelabuhan Domestik Punggur, Jumat (13/1/2023). Foto: Polsek KKP untuk Batam Pos

batampos – Para sopir taksi pelabuhan domestik Punggur mengeluhkan para sopir taksi online yang melanggar aturan bersama.

Hal itu disampaikan Ketua Taksi Pelabuhan Domestik punggur, Abdul Rahman, pada saat program Curhat Kamtibmas yang digelar Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam di Pelabuhan Domestik Punggur, Jumat (13/1/2023).


“Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Polri dengan adanya kegiatan curhat Kamtibmas ini. Kami selaku Taksi Pelabuhan cukup terganggu dengan kondisi ini. Padahal aturan sudah ditentukan sesuai perjanjian bersama,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga sudah mempertanyakan ke pihak Dishub Batam dengan adanya kendaraan baru di Batam yang ikut online apakah sudah terdaftar di Dishub Batam.

Baca Juga: Suka Lari Batam Gelar Lunar New Year Run 2023

Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Syah’ban, mengucapkan terima atas saran dan masukan ini. Ia menyarankan kepada pihak taksi konvensional apabila ada taksi online yang masuk tidak sesuai aturan yang sudah disepakati agar difoto ataupun dividiokan kemudian nanti kepala Pos pelabuhan domestik Punggurr memberikan teguran kepada pengurus pihak Online.

“Biar pengurus pihak Online yang menegur dari salah satu taksi yang melanggar tersebut. Apabila ada taksi online yg masuk tidak sesuai aturan agar diberitahu agar mematuhi sesuai aturan yang sudah ada dan segera memberitahukan kepada kami kepolisian kawasan pelabuhan dan tetap kita ke depankan musyawarah dengan humanis, ” ujar Kapolsek.

Baca Juga: Masjid Agung Batam center Terbakar, Begini Penampakannya…

Selain itu pihaknya juga akan menyampaikan ke pihak Instansi terkait yaitu Dishub Kota Batam sehubungan dengan terdaftar atau tidak taksi online di Dishub Batam.

Sementara itu pengemudi taksi pelabuhan Manurung menyarankan agar apabila ada taksi online yang masuk ke pelabuhan tidak sesuai aturan agar ditindak seperti yang dulu yaitu dilakukan tiilang. Sebab dulu apabila ada taksi inline yang masuk ke pelabuhan dengan tidak mentaati aturan bersama akan dibawa ke Pos lantas kemudian dilakukan penilangan.

Terkait masukan ini, Kapolsek KKP menjawab pihaknya akan berkordinasi dengan Dishub Batam dan Kasat Lantas Polresta Barelang, apakah masih bisa diterapkan aturan lama yaiitu berupa penilangan apabila ada taksi online yang masuk ke pelabuhan yang tidak sesuai aturan yang sudah disepakati bersama.

Baca Juga: SMAN 3 Batam Masuk Sekolah Terbaik se-Indonesia

“Segera kita kita sampaikan ke pihak yang berwenang, ” tuturnya.

AKP Awal menanbahkan, tujuan Curhat Kamtibmas ini untuk bersilaturahmi dengan masyarakat. Dengan adanya Program ini ia berharap masayarakat menyampaikan curhat atau memberikan masukan kepada Polri sehingga kedepan kami menjadi lebih baik.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update