Kamis, 15 Januari 2026

Taksi Pelabuhan Keluhkan Taksi Online yang Melanggar Aturan Bersama

spot_img

Berita Terkait

spot_img
program Curhat Kamtibmas yang digelar Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam di Pelabuhan Domestik Punggur, Jumat (13/1/2023). Foto: Polsek KKP untuk Batam Pos

batampos – Ketua Taksi Pelabuhan Domestik Domestik Punggur, Abdul Rahman menyampaikan bahwa masih adanya pengemudi taksi online yang masuk pelabuhan tanpa izin serta melanggar aturan yang sudah ditetapkan bersama (SKB).

Hal itu ia sampaikan pada saat program Curhat Kamtibmas yang digelar Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam di Pelabuhan Domestik Punggur, Jumat (13/1). Curhat Kamtibmas ini dipimpin langsung oleh Kapolsek KKP Batam AKP Awal Syah’ban.

“Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Polri dengan adanya kegiatan curhat Kamtibmas ini. Kami selaku taksi pelabuhan sangat terganggu dengan pengemudi taksi online tanpa izin ini. Padahal aturan sudah ditentukan sesuai perjanjian bersama,” ujarnya.

Baca Juga: Pembelian Elpiji 3 Kg Harus Menggunakan KTP

Selain itu pihaknya juga sudah mempertanyakan ke pihak Dishub Batam dengan adanya kendaraan baru di Batam yang ikut online apakah sudah terdaftar di Dishub Batam.

Kapolsek KKP Batam mengucapkan terima atas saran dan masukan ini. Ia menyarankan kepada pihak taksi konvensional apabila ada taksi online yang masuk tidak sesuai aturan yang sudah disepakati agar difoto ataupun dividiokan kemudian nanti kepala pos pelabuhan domestik Punggur memberikan teguran kepada pengurus pihak taksi online.

“Biar pengurus pihak online yang menegur dari salah satu taksi yang melanggar tersebut. Apabila ada taksi online yang masuk tidak sesuai aturan agar diberitahu agar mematuhi sesuai aturan yang sudah ada dan segera memberitahukan kepada kami kepolisian kawasan pelabuhan dan tetap kita ke depankan musyawarah dengan humanis, ” ujar Kapolsek.

Baca Juga: Harga Cabai dan Telur akan Disamakan di 57 Pasar di Batam 

Selain itu pihaknya juga akan menyampaikan ke pihak Instansi terkait yaitu Dishub Kota Batam sehubungan dengan terdaftar atau tidak taksi online di Dishub Batam.

Sementara itu pengemudi taksi pelabuhan Manurung menyarankan agar apabila ada taksi online yang masuk ke pelabuhan tidak sesuai aturan agar ditindak seperti yang dulu yaitu dilakukan tiilang. Sebab dulu apabila ada taksi online yang masuk ke pelabuhan dengan tidak menaati aturan bersama akan dibawa ke pos lantas kemudian dilakukan penilangan.

Baca Juga: Warga Batam Diimbau Tidak Konsumsi Ciki Ngebul

Terkait masukan ini, Kapolsek KKP menjawab pihaknya akan berkordinasi dengan Dishub Batam dan Kasat Lantas Polresta Barelang, apakah masih bisa diterapkan aturan lama yaiitu berupa penilangan apabila ada taksi online yang masuk ke pelabuhan yang tidak sesuai aturan yang sudah disepakati bersama.

“Segera kita kita sampaikan ke pihak yang berwenang, ” tuturnya.

AKP Awal menanbahkan, tujuan Curhat Kamtibmas ini untuk bersilaturahmi dengan masyarakat. Dengan adanya Program ini ia berharap masayarakat menyampaikan curhat atau memberikan masukan kepada Polri sehingga kedepan kami menjadi lebih baik.(*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

Update