Jumat, 8 November 2024

Takut Kabur, BC Batam Belum Mau Sebut Pemilik Mikol Selundupan 1 Kontainer

Berita Terkait

spot_img
Barang bukti mikol yang berhasil diamankan BC Batam

batampos– Bea Cukai (BC) Batam hingga saat ini masih bungkam terkait kepemimikan maupun perusahaan yang mengangkut minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar yang diamankan di Pelabuhan Petikemas Batuampar, Kamis (1/2) lalu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah mengatakan ia belum bisa menyampaikan secara detail proses pemeriksaan Tim Penyidik.

“Tunggu waktunya, biar gak pada kabur orang-orang itu,” ujarnya, Kamis (8/2).

Rizki menambahkan hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 9 orang saksi. Pemeriksaan termasuk ke pihak perusahaan pengangkut mikol dari Singapura tersebut.

“Masih 9 orang (yang dimintai keterangan),” katanya.

BACA JUGA: Ditanya Siapa Pemilik Mikol Selundupan 1 Kontainer, Ini Kata BC Batam

Rizki berjanji setelah Tim Penyidik menyelesaikan tugasnya, ia akan membuka kasus ini secara detail. “Tunggu aja. Pasti maksimal ini prosesnya,” ungkapnya.

Informasi yang didapatkan, mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer.

Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batu Aji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam berinisial A.

Sebelumnya, BC Batam menegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.

Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)

 

Reporter: Yofi Y

spot_img

Update