Sabtu, 28 September 2024

Takut Terjadi Longsor, Warga Rexvin Boulevard Tolak Pembangunan Tower Telekomunikasi

Berita Terkait

spot_img
d726614c 3f5a 4131 af07 fe4644ba777b
Warga perumahan Rexvin Boulevard, Tembesi, Kecamatan Sagulung berkumpul, mereka menolak keras rencana pembangunan tower telekomunikasi di pemukiman mereka. Foto. Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Warga perumahan Rexvin Boulevard, Tembesi, Kecamatan Sagulung menolak keras rencana pembangunan tower telekomunikasi di pemukiman mereka. Warga tak mau pemukiman mereka rusak karena pendirian tower tersebut.

Dampak jika tower tersebut di bangun sebut warga sangat banyak. Mulai dari tanah longsor akibat galian hingga masalah kesehatan. Masyarakat menolak dengan keras sehingga terjadi konflik dengan pihak kontraktor.



Sejumlah warga menyebut konflik penolakan rencana pembangunan tower ini sudah berlangsung sejak Desember 2023 lalu. Pihak kontraktor terkesan memaksa dengan menggunakan cara-cara kekerasan terhadap warga untuk membangun tower tersebut.

Warga setempat sudah duduk bersama dengan perangkat RT/RW dan telah mengeluarkan kesepakatan bersama bahwa menolak keras rencana pembangunan tower tersebut pada tanggal 3 Januari lalu. Alasan penolakan juga tertuang dalam surat kesepakatan bersama warga yang dibuat oleh perangkat RT/RW.

Beberapa diantaranya alasan ancaman longsor dan kesehatan. Warga sepakat tak mau ada tower telekomunikasi di pemukiman mereka. “Sudah ada kesepakatan bahwa warga menolak keras pembangunan tower ini. Banyak alasan mulai dari kesehatan sampai masalah longsor. Jadi kami semua menolak,” ujar Ketua RW 17, Syafrie Hasibuan dalam surat kesepakatan bersama warga tersebut.

Penolakan ini juga diamini oleh Ketua RT 08/Rw 17 kelurahan Tembesi Afran Supani. Warga menolak selain karena dampak, pihak kontraktor juga tidak menunjukan izin yang lengkap untuk pembangunan tower telekomunikasi tersebut. “Semua warga menolak,” ujarnya.

Tamrin, warga perumahan Rexvin Boulevard juga berharap agar instansi pemerintah terkait untuk menyikapi konflik yang terjadi antara masyarakat dan pihak kontraktor tersebut. Jika memang kontraktor tidak memiliki izin harus ditindak tegas.
Begitu juga dengan aparatur penegak hukum, terkait laporan aksi pemukulan dari pihak kontraktor kepada warga yang melakukan aksi protes pembangunan tower tersebut untuk segera ditindak lanjuti laporannya.

“Pakai kekerasan pihak kontraktor. Ada pemukulan dan intimidasi kepada masyarakat. Bukti dan video ada dan sudah kami laporkan ke polisi. Kami minta polisi segera mengusut pelaku pemukulan tersebut,” ujar Tamrin.

Sementara Lukman Nadeak, kontraktor pembangunan tower tersebut saat dikonfirmasi malah mempertanyakan surat hak guna bangunan warga di perumahan tersebut. Jika tidak punya maka warga harus paham dengan posisi kerja mereka.

“Kalau mereka punya SHGB atas nama Warga, maka kami mundur. Tapi kalau gak punya, seharusnya warga pahami posisi warga pak, hehehe,” ujarnya santai. (*)

Reporter : Eusebius Sara

spot_img

Update