Sabtu, 21 September 2024

Tambah 2 Unit ETLE Statis dan 26 Kamera Mobile, Tilang Elektronik Berlaku di Seluruh Kepri

Berita Terkait

spot_img
e tilang
Ilustrasi. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah belaku di seluruh wilayah Kepri. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri menambah dua unit kamera ETLE statis dan 26 unit ETLE mobile ke seluruh polres jajaran di Kepri.

“Betul sudah ada penambahan dari Pemprov Kepri sebanyak dua unit statis, yakni di Batam dan Tanjungpinang,” ujar Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Kepri, AKP Kartijo, kepada Batam Pos, Rabu (11/10).



Tak hanya kamera statis, Ditlantas Polda Kepri juga menambahkan sebanyak 26 unit ETLE mobile (hand-held ) seperti handphone khusus.

“Untuk hand-held kami distribusikan ke Kasat lantas jajaran,” jelasnya.

Baca Juga: Pemakai Sabu Paling Dominan Menjalani Rehab di BNN Batam

Kartijo menambahkan, saat ini dua unit kamera ETLE statis tersebut sudah terpasang dan sedang diproses untuk diaktifkan. Sementara untuk ETLE hand-held sudah dilatih cara mengoperasionalkan di setiap satlantas polres jajaran.

Sebanyak 26 unit kamera itu telah dibagikan ke Polres Natuna 2 unit , Polres Anambas 2 unit , Polres Lingga 2 unit, Polres Karimun 4 unit, Polresta Barelang 5 unit, Polres Tanjungpinang 5 unit, Polres Bintan 4 unit, dan Polda Kepri 2 unit.

“Dengan ini artinya di setiap wilayah Kepri semuanya sudah mulai diterapkan tilang ETLE,” kata dia.

Sejak diberlakukan tilang ETLE pelanggar lalu lintas yang terekam kamera statis didominasi pngendara roda dua yang tidak mengenakan helm. Sementara pengendara roda empat tidak mengenakan sabuk pengaman.

Baca Juga: Beli Buah Pakai Uang Palsu di Pasar Tos 3000 saat Ramai

“Imbauan dan sosilasisasi terus kami lakukan untuk menekan angka pelanggaran yang bisa menyebabkan laka lantas. Sebab kamera ETLE akan dipantau selama 24 jam,” ujarnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Irjen Pol Firman Santyabudi, menyebutkan dengan adanya ETLE ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, bahwa tilang ini sudah tidak dilakukan dengan cara dulu lagi, tetapi dengan cara digitalisasi.

“Dan setiap saat masyarakat harus tertib tanpa harus ada polisi yang menjaga. Tapi dengan adanya ETLE ini akan terbiasa melakukan tertib dijalan raya untuk taat kepada aturan yang ada,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update