Minggu, 18 Januari 2026

Tangani Kasus Kecelakaan di Batam, Kapolresta: Olah TKP Agak Rumit

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polisi mengevakuasi jasad PM, korban tewas ditabrak truk box di Jalan Sudirman, Minggu (13/8) siang. F.Tarmizi untuk Batam Pos

batampos – Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin memastikan penanganan kasus kecelakaan di Satlantas sesuai prosedur. Pihaknya meyelidiki suatu kasus berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap).

Perkap Nomor 15 Tahun 2013 mengatur tata cara penanganan kexeakaan dan langkah-langkah polisi. Seperti mendatangi lokasi, menolong korban, mengolah TKP, mengamankan barang bukti, mengatur lalu lintas, dan melakukan penyidikan.

“Dasar hukumnya jelas dan memang olah TKP-nya agak rumit. Kita melakukan petunjuk-petunjuk dari Kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga: Cuaca Buruk Berlanjut, BPBD Batam Fokus Antisipasi Bencana

Zaenal menjelaskan dari aturan tersebut, pihaknya mencari petunjuk dari dasar bukti. Seperti jejak rem, bekas benturan kendaraan, komponen pecahan kendaraan, ceceran darah, pemeriksaan kendaraan, hingga rekaman CCTv.

Peraturan ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan penyidik. Dan itu harus dipenuhi,” katanya.

Zaenal menjelaskan kasus kecelakaan merupakan suatu musibah dan tidak disertai niat. Untuk itu, penyidik juga melibatkan psikiater untuk memeriksa sang sopir.

“Lantas (kecelakaan) itu intinya diniat, dan pidana itu muncul, karena ada niat. Kalau tidak ada, maka dibutuhkan scientific invetigasion,” ungkapnya.

Baca Juga: Marka Jalan Dipasang Bulan Depan, Marka Penggunaan Lajur Sepeda Motor

Zaenal berjanji akan membeberkan kasus kecelakaan yang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu belakangan ini.

“Memang publik membaca polisi kok melindungi (sopir). Tapi saat kita tampilkan dia (sopir), berbeda dengan tindak pidana, seperti penganiayaan dan perampokan,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update