Minggu, 8 Februari 2026

Tangani Tiga Kasus Tambang Pasir, PSDKP Terapkan Sanksi Administrasi Sesuai Amanat UU Cipta Kerja

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapal patroli milik Bakamla RI, KN Bintang Laut-401 menggeledah dan menangkap tiga kapal dari Perkumpulan Rezeki Anak Melayu yang diduga melakukan penambangan pasir laut ilegal di Karimun.

batampos – Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tangani tiga kasus pengerukan pasir timah di wilayah perairan Tanjung Balai Karimun sepanjang tahun 2024 ini. Dua kasus sudah diputuskan, yang mana badan usaha dan pengusaha penambangan dikenai sanksi administrasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Kepala PSDKP Batam Thurman Melalui Ketua Tim Kerja Intelejen dan Pengawasan Anam, menuturkan, tiga kasus pengerukan pasir timah ini adalah; kasus pengerukan pasir timah oleh PT EUM di luar wilayah yang dilakukan di luar kawasan yang telah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kasus ini sudah selesai dan badan usaha yang bersangkutan telah mendapat sanksi administrasi berupa denda.

Selanjut ada kasus pengerukan pasir yang dilakukan perorangan dengan inisial EA yang menggunakan izin pertambangan Rakyat. Kasus ini juga sudah ditangani dan yang bersangkutan telah dikenai sanksi administrasi setelah melengkapi berkas perizinan yang sesuai.


Baca Juga: https://kepri.batampos.co.id/bakamla-serahkan-3-kapal-perkumpuln-rezeki-anak-melayu-ke-psdkp-terkait-tambang-pasir-ilegal/

Selanjut ada kasus pengerukan pasir yang dilakukan perorangan dengan inisial EA yang menggunakan izin pertambangan Rakyat. Kasus ini juga sudah ditangani dan yang bersangkutan telah dikenai sanksi administrasi setelah melengkapi berkas perizinan yang sesuai.

“Semua aktifitas pertambangan di wilayah laut itu pertama harus ada PKKPRL dan selanjutnya disertai dengan perizinan lain. Nah untuk izin pertambangan Rakyat atas nama EA ini sudah dikenakan sanksi administrasi dan harus ada perizinan hingga terbit, ” ujar Anam.

Kasus lain yang sedang dalam penanganan saat ini adalah penambangan pasir laut yang dilakukan oleh perkumpulan Rezeki Anak Melayu tangkapan Bakamla RI sepekan yang lalu. Kasus ini sedang ditangani PSDKP dengan sangka melakukan penambangan tanpa ada PKKPRL.

“Terkahir yang sedang kita tangani saat ini penyerahan dari Bakamla yakni perkumpulan Rezeki Anak Melayu. Lagi kita dalami,” kata Anam.

Untuk kasus penambangan yang melanggar wilayah izin PKKPRL ataupun yang belum mengantongi PKKPRL, sesuai UU Cipta kerja yang berlaku saat ini lebih menekankan pada sanksi administrasi dan penertiban perizinan. Dalam arti yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai sanksi dan perizinan yang belum dilengkapi diwajibkan untuk segera dilengkapi jika ingin melanjutkan usahanya.

“Kalau memang bermasalah ya izinnya tak akan keluar dan itu tak boleh ada aktifitas lagi,” kata Anam.

Sebelumnya Turman Hadianto menjelaskan, Kementerian Kelakuan dan Perikanan (KKP) meniti beratkan perhatian pada pengawasan aktifitas ilegal di wilayah perairan demi keseimbangan ekologi yang sejalan dengan konsep ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera. Penyelundupan Benih Lobster dan aktifitas reklamasi ataupun pertambangan jadi fokus perhatian agar tidak merusak ekosistem laut.

“Pontensi kerugian negara sangat besar dengan aktifitas penyelundupan lobster dan aktifitas ilegal yang merusak lingkungan ini. Menteri menitik beratkan fokus perhatian untuk itu,” ujarnya.

Lokasi-lokasi yang dianggap rawan dengan pelanggaran ini akan diawasi secara ketat demi menegakan aturan pemanfaatan dan tata ruang wilayah perairan yang tidak berdampak dengan ekologi sekitar. “Sedang kita telaah. Kalau terbukti melanggar ya sesuai dengan UU Cipta Kerja yang baru akan dikenai sanksi administrasi dan pencabutan perizinan jika masuk pelanggaran berat,” ujar Turman.

Aturan pemanfaatan tata ruang wilayah perairan ini disebutkan Turman sudah tercantum dalam peraturan kementerian KP nomor 21 tahun 2001 yang mana pelaku usaha diatas lingkungan perairan harus mengedepankan kebimbangan ekologi.

“Termasuk yang reklamasi atau tambang tadi. Selama inikan reklamasi izinnya sama Pemda, sekarang harus ke KKP. Kalau sudah habis izin yang di Pemda, perpanjangan harus di pusat (KKP),” ujar Turman. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update